Ilustrasi. Tampilan awal https://web-efaktur.pajak.go.id.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) tengah menangani munculnya kendala yang dialami sejumlah wajib pajak dalam penggunaan web e-faktur pada saat ini.
Melalui media sosial X, sejumlah wajib pajak bertanya mengenai munculnya notifikasi eror ETAX-API-00001 saat menggunakan web e-faktur. Kring Pajak mengatakan eror ETAX-API-00001 terjadi karena service master file DJP sedang sibuk atau dalam proses perbaikan.
“Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Error ETAX-API-00001 terjadi karena service master file DJP sedang sibuk/dalam proses perbaikan. Beberapa wajib pajak juga mengalami kendala yang sama dan saat ini sedang dalam proses penanganan,” tulis Kring Pajak, Rabu (28/2/2024).
Saat menyampaikan respons kepada wajib pajak, otoritas tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai detail waktu yang dibutuhkan untuk penanganan masalah. Contact center DJP tersebut hanya meminta wajib mencoba lagi secara berkala.
“Silakan dicoba kembali secara berkala,” imbuh Kring Pajak.
Seperti diketahui, implementasi secara nasional atas e-faktur 3.0 sudah dimulai pada 1 Oktober 2020. Oleh karena itu, pengusaha kena pajak (PKP) wajib menggunakan e-faktur web based untuk pelaporan SPT Masa PPN.
Dalam laman https://pajak.go.id/efakturdjp, DJP mengatakan prepopulated pajak masukan dan pemberitahuan impor barang (PIB) merupakan fitur terbaru e-faktur 3.0. Sebelumnya, PKP harus melakukan input data secara manual.
Melalui e-faktur 3.0, PKP tidak perlu lagi memasukkan data secara manual karena otoritas menyediakan data pajak masukan by system. (kaw)