SEWINDU DDTCNEWS
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Kemenkeu Siapkan 2 RPP Soal PNBP, Peraturan Lama akan Diharmonisasi

Dian Kurniati
Sabtu, 24 Februari 2024 | 12.30 WIB
Kemenkeu Siapkan 2 RPP Soal PNBP, Peraturan Lama akan Diharmonisasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana menerbitkan 2 peraturan pemerintah (PP) mengenai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada tahun ini, sebagaimana tertuang dalam Keppres 3/2024.

Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata mengatakan keduanya yakni RPP tentang Tata Cara Pengelolaan, Penetapan Tarif dan Penanganan Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian PNBP, serta RPP Jenis dan Tarif PNBP. Menurutnya, kedua RPP tersebut bakal menyederhanakan ketentuan dari sejumlah PP yang berlaku saat ini.

"Ini sedang kami review dan kami coba konsolidasikan supaya menjadi lebih sederhana dan pengaturannya juga lebih synchronize dan harmonize satu dengan yang lain," katanya, dikutip pada Sabtu (24/2/2024).

Isa mengatakan RPP tentang Tata Cara Pengelolaan, Penetapan Tarif dan Penanganan Keberatan, Keringanan disusun untuk melaksanakan Pasal 19 ayat (3), Pasal 24, Pasal 40, Pasal 44, dan Pasal 46 ayat (4) UU 9/2018 tentang PNBP.

RPP tersebut nantinya bakal mengatur tentang pengelolaan PNBP; tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP; serta tata cara penetapan tarif atas jenis PNBP.

Melalui RPP tersebut, pemerintah akan mencabut 3 PP yang berlaku saat ini. Ketiganya yakni PP 58/2020 tentang Pengelolaan PNBP; PP 59/2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan PP 69/2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis PNBP.

Sementara itu, RPP Jenis dan Tarif PNBP juga disusun sebagai peraturan pelaksana UU 9/2018 tentang PNBP. Isa menyebut penyusunan RPP ini dilakukan untuk membuat ketentuan tentang jenis dan tarif PNBP yang lebih sederhana.

Meski demikian, masih ada kemungkinan penyederhanaan ketentuan mengenai jenis dan tarif PNBP ini tidak dapat dituangkan menjadi hanya 1 RPP karena kekhasan pengelolaan PNBP pada masing-masing kementerian/lembaga.

Menurutnya, penyusunan RPP Jenis dan Tarif PNBP juga dilakukan untuk mengakomodasi masukan dari kementerian/lembaga yang hendak mengubah jenis dan tarif PNBP yang kelolanya.

"Saat ini ada 16 kementerian/lembaga yang menginginkan tarif PNBP di areanya, di yurisdiksinya di-review dan diperbaiki," ujarnya.

Keenam belas kementerian/lembaga tersebut meliputi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Kementerian Perindustrian; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; Kementerian Luar Negeri; serta Kementerian Pertahanan.

Selain itu, ada Kementerian Perhubungan; Lembaga Administrasi Negara; Badan Riset dan Inovasi Nasional; Badan Informasi Geospasial; Badan Pengawas Obat dan Makanan; Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia; Kepolisian Republik Indonesia; Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; serta Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.