Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan wajib pajak orang pribadi saat mengajukan permohonan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN). Tata cara permohonan aktivasi EFIN diatur dalam PER-06/PJ/2019.
Merujuk pada Pasal 4 ayat (3) PER-06/PJ/2019, ketentuan salah satu syarat dan ketentuan pengajuan permohonan aktivasi EFIN untuk orang pribadi ialah permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh wajib pajak itu sendiri.
“Permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh wajib pajak sendiri, tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain,” bunyi Pasal 4 ayat (3) huruf a PER-06/PJ/2019, dikutip pada Minggu (18/2/2024).
Selain permohonan harus dilakukan wajib pajak itu sendiri, terdapat ketentuan lainnya yang harus diperhatikan saat pengajuan aktivasi EFIN untuk orang pribadi. Pertama, wajib pajak mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan EFIN.
Wajib pajak dapat menyampaikan formulir tersebut dengan mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat atau Tempat Tertentu di Luar Kantor sesuai dengan kewenangannya.
Kedua, wajib pajak menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa: identitas diri seperti KTP bagi warga negara Indonesia atau paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi warga negara asing.
Selain itu, wajib pajak bersangkutan juga harus melampirkan kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Keempat, menyampaikan alamat email aktif yang akan digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
Sebagai informasi, EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak (DJP) kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. (rig)