Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan imbauan kepada pengusaha kena pajak (PKP) untuk menyampaikan pemberitahuan pemusatan tempat PPN terutang pada tempat tinggal atau tempat kedudukan.
Imbauan itu disampaikan melalui Pengumuman Nomor PENG-4/PJ.09/2024 yang ditetapkan pada 6 Februari 2024 dan ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti.
“Sehubungan dengan berakhirnya penggunaan NPWP cabang dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan per tanggal 30 Juni 2024, … kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut,” bunyi PENG-4/PJ.09/2024, dikutip pada Selasa (13/2/2024).
Ada 4 poin yang disampaikan DJP. Pertama, salah satu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang menggunakan NPWP cabang adalah terkait PPN bagi PKP yang tidak memilih untuk melakukan pemusatan tempat PPN terutang pada tempat tinggal atau tempat kedudukan.
Kedua, berkenaan dengan poin pertama, untuk membiasakan dan memberikan kemudahan, PKP yang belum melakukan pemusatan tempat PPN terutang diimbau untuk menyampaikan pemberitahuan pemusatan tempat PPN terutang pada tempat tinggal atau tempat kedudukan.
Ketiga, tata cara pemberitahuan pemusatan tempat PPN terutang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2020 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang.
Keempat, DJP akan melakukan pemusatan tempat PPN terutang secara jabatan pada tempat tinggal atau tempat kedudukan per 1 Juli 2024 terhadap PKP yang tidak menyampaikan pemberitahuan pemusatan tempat PPN terutang sampai dengan 30 April 2024.
Adapun berakhirnya penggunaan NPWP cabang dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan per 30 Juni 2024 telah diatur dalam PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023. Simak beberapa ulasan terkait dengan PMK 136/2023 di sini. (kaw)