PEMILU 2024

Cegah Kecurangan, Bawaslu Minta KPU Sterilkan Gudang Logistik

Muhamad Wildan
Minggu, 11 Februari 2024 | 13.00 WIB
Cegah Kecurangan, Bawaslu Minta KPU Sterilkan Gudang Logistik

Ilustrasi. Petugas KPPS menyegel surat suara usai memeriksa ulang kondisi logistik Pemilu 2024 setelah didistribusikan dari Ternate di Kantor Lurah, Kecamatan Pulau Moti, Maluku Utara, Sabtu (10/2/2024). ANTARA FOTO/Andri Saputra/YU

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk terus mensterilkan gudang penyimpanan logistik.

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan akses ke gudang logistik perlu dibatasi guna menjaga jumlah surat suara. Bila jumlah surat suara kurang, pemilih terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

"Akses orang  yang bisa masuk harus dibatasi supaya jumlah logistik tidak berkurang, sehingga bisa digunakan dan pemilih bisa menggunakan haknya pada pemungutan suara nanti," katanya, dikutip pada Minggu (11/2/2024).

Lolly menceritakan terdapat gudang logistik di Kabupaten Karawang yang ternyata masih tidak steril. Gudang tersebut masih bisa digunakan untuk bermain bulutangkis. Akibatnya, siapapun bisa masuk dan melihat langsung tumpukan logistik.

"Kami sudah memberi saran perbaikan kepada KPU supaya gudang logistik steril. Agar tidak disalah gunakan oleh oknum-oknum tertentu. Sebab persoalan logistik sangat krusial," tuturnya.

Lolly menuturkan seluruh jajaran Bawaslu mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota berkomitmen untuk melakukan patroli pengawasan penuh selama 24 jam. Patroli dilakukan guna mempersempit ruang terjadinya kecurangan.

"Setiap jajaran akan bergantian melakukan patroli. Biasanya ada peserta pemilu yang memanfaatkan masa tenang untuk bagi-bagi uang. Maka kehadiran Bawaslu untuk mencegah hal tersebut tidak terjadi," ujarnya.

Sebagai informasi, masa tenang pemilu dimulai pada hari ini hingga 13 Februari 2024. Peserta pemilu dilarang berkampanye dalam bentuk apapun. Peserta pemilu juga dilarang untuk memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak memakai hak pilihnya atau memilih pasangan calon tertentu.

Pemungutan suara akan digelar pada 14 Februari 2024. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.