Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - PMK 172/2023 turut memuat ketentuan peralihan terkait dengan Prosedur Persetujuan Bersama, Kesepakatan Harga Transfer, serta Dokumen Penentuan Harga Transfer.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada saat PMK 172/2023 mulai berlaku, ada 3 PMK yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Adapun ketiga PMK yang dimaksud adalah PMK 213/2016, PMK 49/2019, serta PMK 22/2020.
“Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [29 Desember 2023],” bunyi penggalan Pasal 75 PMK 172/2023, dikutip pada Senin (15/1/2024).
Adapun ketentuan peralihan yang berisi 3 poin dimuat dalam Pasal 73 PMK 172/2023. Pertama, terhadap permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure/MAP) berdasarkan pada PMK 49/2019 dan belum diterbitkan Surat Keputusan Persetujuan Bersama ditindaklanjuti berdasarkan pada PMK 172/2023.
Kedua, terhadap permohonan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement/APA) yang dilaksanakan berdasarkan pada PMK 22/2020 dan belum diterbitkan surat keputusan pemberlakuan APA, surat keputusan mengenai perubahan APA, atau surat keputusan pembatalan kesepakatan dalam APA ditindaklanjuti berdasarkan pada PMK 172/2023.
Ketiga, terhadap kewajiban menyelenggarakan, menyimpan, dan menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer (Dokumen Transfer Pricing/TP Doc) untuk tahun pajak 2024 dan seterusnya dilaksanakan berdasarkan pada PMK 172/2023.
Sebelumnya, DJP menyatakan PMK PMK 172/2023 merupakan peraturan turunan dari PP 50/2022 serta PP 55/2022. PMK 172/2023 merupakan kodifikasi dari 3 ketentuan sebelumnya, yakni PMK 213/2016, PMK 49/2019, dan PMK 22/2020.
Penerbitan PMK 172/2023 diharapkan dapat memberikan rasa keadilan, kepastian hukum, sekaligus kemudahan pelaksanaan hak dan kewajiban oleh para wajib pajak. Penerbitan PMK 172/2023 juga dilatarbelakangi perkembangan dunia usaha dan peningkatan volume transaksi wajib pajak yang dipengaruhi hubungan istimewa. (kaw)