Ilustrasi. Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Lampung, Lampung, Sabtu (23/12/2023). ANTARA FOTO/Ardiansyah/aww.
JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan beberapa peraturan pemerintah (PP) yang menjadi payung hukum untuk pencairan tambahan penyertaan modal negara (PMN) pada 2023.
Melalui PP 55/2023, pemerintah memberikan tambahan PMN ke dalam saham PT Hutama Karya. Tambahan PMN tersebut diberikan karena menyangkut penugasan untuk membangun Jalan Tol Trans Sumatera.
"…dalam rangka melanjutkan pelaksanaan penugasan percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera, perlu melakukan penambahan penyertaan modal negara," bunyi salah satu pertimbangan PP 55/2023, dikutip pada Kamis (28/12/2023).
PP 55/2023 menyatakan penambahan PMN kepada PT Hutama Karya diberikan senilai Rp28,88 triliun yang bersumber dari APBN 2023.
Kemudian, PP 56/2023 mengatur pencairan penambahan PMN kepada PT Sarana Multigriya Finansial senilai Rp1,53 triliun dari APBN 2023.
PMN tersebut digunakan untuk membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan, serta menjaga kesinambungan pembiayaan perumahan yang terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),
Setelahnya, PP 57/2023 mengatur penambahan PMN kepada PT Aviasi Pariwisata Indonesia senilai Rp798,8 miliar yang bersumber dari APBN 2023 guna menambah penyertaan modal PT Aviasi Pariwisata Indonesia ke dalam modal saham PT Angkasa Pura II.
Penambahan PMN tersebut berasal dari pengalihan barang milik negara (BMN) pada Kementerian Perhubungan di Bandar Udara Kertajati Jawa Barat yang pengadaannya bersumber dari APBN 2014, 2015, dan 2017.
Lalu, PP 59/2023 yang mengatur penambahan PMN kepada PT Brantas Abipraya senilai Rp211,98 miliar. Penambahan PMN ini berasal dari pengalihan BMN pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang pengadaannya bersumber dari APBN 1973/1974 dan 1975/1976.
Sementara itu, PP 60/2023 mengatur penambahan PMN kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia senilai Rp3 triliun yang bersumber dari APBN.
Penambahan PMN tersebut diteruskan seluruhnya menjadi penambahan penyertaan modal PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia ke dalam modal saham PT Asuransi Jiwa IFG.
PP 61/2023 mengatur penambahan PMN kepada Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia senilai Rp659,19 miliar.
Penambahan PMN tersebut berasal dari APBN guna mendukung pelaksanaan penyediaan jasa pelayanan navigasi penerbangan sesuai dengan standar yang berlaku untuk mencapai efisiensi dan efektivitas penerbangan dalam lingkup nasional dan internasional.
Di sisi lain, PP 62/2023 mengatur penambahan PMN kepada PT LEN Industri senilai Rp1,75 triliun yang bersumber dari APBN 2023.
Ada pula PP 63/2023 yang mengatur PMN untuk PT LEN Industri senilai Rp456,25 miliar yang bersumber dari APBN 2023 melalui konversi piutang pokok negara berupa Subsidiary Loan Agreement (SLA) dan Rekening Dana Investasi (RDI). (rig)