PMK 137/2023

AEO Kini Bisa Dapat Perlakuan Kepabeanan Tertentu, Begini Detailnya

Dian Kurniati
Rabu, 27 Desember 2023 | 13.00 WIB
AEO Kini Bisa Dapat Perlakuan Kepabeanan Tertentu, Begini Detailnya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Perlakuan kepabeanan tertentu yang diberikan terhadap Authorized Economic Operator (AEO) kini dibedakan menjadi 2 jenis. Keduanya meliputi perlakuan kepabeanan bersifat umum dan/atau khusus.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam PMK 137/2023. Beleid tersebut akan berlaku efektif mulai 11 Januari 2024. Berlakunya PMK 136/2023 ini akan sekaligus mencabut beleid AEO terdahulu, yaitu PMK 227/2014.

"Perlakuan kepabeanan tertentu … berupa perlakuan kepabeanan bersifat umum dan/atau khusus," demikian bunyi Pasal 20 ayat (2) PMK 227/2014, sebagaimana dikutip pada Rabu (27/12/2023),

Adapun perlakuan kepabeanan bersifat umum diberikan kepada semua jenis operator. Perlakuan kepabeanan bersifat umum tersebut meliputi, tapi tidak terbatas pada, 4 hal. Pertama, diakui sebagai partner Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Kedua, mendapat layanan khusus dalam bentuk layanan yang diberikan client manager. Ketiga, prioritas untuk diikutsertakan dalam program baru yang dirintis oleh DJBC. Keempat, mendapatkan layanan konsultasi dan/ atau asistensi kepabeanan di luar jam kerja kantor pabean.

Sementara itu, perlakuan kepabeanan bersifat khusus diberikan sesuai dengan jenis operator tertentu. Perlakuan kepabeanan khusus tersebut setidaknya meliputi 6 hal. Pertama, memperoleh predikat sebagai perusahaan berisiko rendah.

Kedua, penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik berdasarkan manajemen risiko sesuai ketentuan yang berlaku. Ketiga, prioritas untuk mendapatkan penyederhanaan prosedur kepabeanan.

Keempat, prioritas untuk mendapatkan layanan kepabeanan. Kelima, pelayanan khusus di bidang kepabeanan untuk kelancaran pengeluaran dan/ atau pemasukan arus barang dari dan/atau ke kawasan pabean di pelabuhan bongkar dan/atau muat dengan mempertimbangkan manajemen risiko.

Keenam, kemudahan yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembagian jenis perlakuan tersebut kepabeanan tersebut sebelumnya belum diatur dalam PMK 227/2014. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.