PER-04/PJ/2020

Penanda Tangan Faktur Pajak Meninggal, Tak Perlu Ajukan Sertel Baru

Redaksi DDTCNews
Selasa, 26 Desember 2023 | 11.30 WIB
Penanda Tangan Faktur Pajak Meninggal, Tak Perlu Ajukan Sertel Baru

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Penggantian penanda tangan faktur pajak bisa dilakukan dengan mendaftarkan nama pegawai lain sebagai penanda tangan faktur pajak di aplikasi e-faktur, tanpa harus ke KPP. Penggantian ini, salah satunya, disebabkan penanda tangan faktur pajak sebelumnya telah meninggal dunia. 

Ditjen Pajak (DJP) menegaskan penggantian penanda tangan faktur pajak tidak perlu disertai dengan pengajuan surat elektronik (sertel) baru. 

"Sesuai dengan PER-04/PJ/2020, tidak ada keharusan/kewajiban pengajuan ulang sertel wajib pajak badan karena alasan pergantian pengurus," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Selasa (26/12/2023). 

Perlu diketahui, faktur pajak yang ditandatangani oleh pegawai yang sudah didaftarkan sebagai penanda tangan faktur pajak tetap sah sepanjang memenuhi ketentuan pembuatan faktur pajak dalam PER-03/PJ/2022. 

Untuk mengubah atau menambah nama penanda tangan di aplikasi e-faktur, bisa dilakukan melalui menu referensi, kemudian pilih administrasi user, lalu pilih user mana yang mau diubah. Selanjutnya, klik ubah user, lalu ubah data penanda tangan, dan klik daftarkan user

Merujuk pada Pasal 10 PER-03/PJ/2022, nama PKP orang pribadi atau pejabat/pegawai yang ditunjuk PKP, yang menandatangani faktur pajak, wajib diisi sesuai dengan nama yang tercantum dalam KTP bagi warga negara Indonesia atau paspor bagi warga negara asing.

PKP orang pribadi atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP, yang menandatangani faktur pajak, merupakan PKP orang pribadi atau pejabat/pegawai yang namanya telah didaftarkan sebagai penandatangan faktur pajak pada aplikasi.

PKP dapat menunjuk lebih dari 1 pejabat/pegawai yang menandatangani faktur pajak. Adapun tanda tangan dalam faktur pajak tersebut berupa tanda tangan elektronik.

Dalam hal PKP melakukan pemusatan tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang, dan pejabat/pegawai yang ditunjuk untuk menandatangani faktur pajak di tempat-tempat kegiatan usaha sebelum pemusatan ditunjuk untuk menandatangani faktur pajak setelah pemusatan, PKP tempat pemusatan PPN atau PPN dan PPnBM terutang harus mendaftarkan pejabat/pegawai dimaksud sebagai penandatangan faktur pajak. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.