Dirjen Bea dan Cukai Askolani. (tangkapan Youtube Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyiapkan 12 juta pita cukai desain 2024 untuk memenuhi kebutuhan pada awal tahun depan.
Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pita cukai desain 2024 mulai disiapkan agar pengusaha dapat melekatkannya pada awal tahun depan. Menurutnya, jumlah pita cukai desain 2024 yang dicetak juga sesuai dengan pemesanan pelaku usaha.
"Ini sesuai dengan pemesanan dari para industri rokok yang sudah sampaikan kepada kantor-kantor pelayanan bea cukai di banyak wilayah," katanya, dikutip pada Minggu (17/12/2023).
Melalui PMK 191/2022, pemerintah telah mengatur kenaikan tarif cukai rokok beserta batasan harga jual eceran (HJE) minimumnya pada 2023 dan 2024. Tarif cukai rokok naik rata-rata 10% setiap tahun pada 2023 dan 2024. Khusus sigaret kretek tangan (SKT), kenaikan tarif cukainya maksimum 5%.
Selain itu, pemerintah menerbitkan PMK 192/2022 yang memuat kebijakan tarif cukai dan HJE minimum untuk produk rokok elektrik (REL) serta hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) pada 2023 dan 2024. Pada REL dan HPTL, tarif cukainya naik rata-rata sebesar 15% dan 6% setiap tahun pada 2023 dan 2024.
DJBC sempat menyatakan tidak ada aksi pemborongan pita cukai hasil tembakau (forestalling) pada akhir tahun ini. Hal tersebut lantaran tarif CHT sudah ditetapkan melalui PMK 191/2022 dan PMK 192/2023.
Askolani menyebut pita cukai desain 2024 sedang dalam proses pencetakan di Perum Peruri. Nantinya, pita cukai ini akan segera didistribusikan kepada unit-unit vertikal DJBC sebagai bentuk komitmen menyediakan pita cukai secara tepat waktu.
"Mereka [pengusaha] hanya berpesan atau mengharapkan pencetakan akan sesuai dengan target [sehingga] di 1 Januari mereka bisa menggunakan pita cukai baru," ujarnya. (kaw)