Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Komisi III DPR memulai tahapan fit and proper test terhadap 11 calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM.
Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan fit and proper test nantinya diawali dengan pengambilan nomor urut dan pembuatan makalah oleh calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc HAM.
"Makalah diberi tanda tangan dan nomor urut di akhir halaman. Alokasi waktu pelaksanaan fit and proper test masing-masing hakim paling lama 60 menit, termasuk 10 menit untuk menyampaikan pokok-pokok masalah," katanya, dikutip pada Selasa (21/11/2023).
Makalah yang dibuat oleh CHA dan calon hakim ad hoc HAM peserta fit and proper test harus menggunakan judul yang telah ditentukan oleh Komisi III DPR dalam amplop tertutup.
"Calon hakim membuat makalah dengan ketentuan dibuat paling banyak 5 halaman menggunakan kertas ukuran A4, diketik 1,5 spasi, dan dengan memilih salah satu judul dalam amplop tertutup," ujar Habiburokhman.
Setelah pembuatan makalah, fit and proper test atas CHA dan calon hakim ad hoc HAM akan digelar pada Rabu dan Kamis, 22-23 November 2023.
Salah satu CHA yang bakal mengikuti fit and proper test ialah Hakim Pengadilan Pajak Ruwaidah Afiyati. Dia menjadi satu-satunya CHA TUN khusus pajak yang lolos dari seluruh tahapan seleksi pada Komisi Yudisial (KY). Dia juga mendapatkan nomor urut 9.
"Tenang saja Bapak dan Ibu, ini sudah 99% jadi hakim agung dan hakim ad hoc. Tinggal 1%-nya saja. Bikin makalah itu tenang-tenang saja, ini bukan bagus-bagusan. Yang terpenting adalah fit and proper besok," tutur Habiburokhman. (rig)