PROFESI KONSULTAN PAJAK

PPPK Buka Layanan Konsultasi, Bisa Tanya Soal Izin Konsultan Pajak

Muhamad Wildan
Jumat, 3 November 2023 | 12.30 WIB
PPPK Buka Layanan Konsultasi, Bisa Tanya Soal Izin Konsultan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) membuka layanan konsultasi profesi keuangan secara daring atau online lewat konferensi video mulai 1 November 2023. Layanan ini dapat digunakan untuk konsultasi perizinan konsultan pajak dan izin profesi keuangan lainnya.

Merujuk pada Pengumuman Nomor PENG-14/PPPK/2023, layanan konsultasi dibatasi maksimal 30 menit dan hanya dapat dilakukan pada Selasa dan Kamis pukul 9.00 WIB hingga 12.00 WIB. Konsultasi dilakukan melalui aplikasi Microsoft Teams.

"Pengguna layanan dapat melakukan konsultasi sesuai jadwal yang telah dipesan," tulis PPPK dalam pengumumannya, dikutip Jumat (3/11/2023).

Untuk mendapatkan layanan ini, pengguna layanan pertama-tama perlu melakukan booking konsultasi video. Masyarakat dapat melakukan booking lewat menu Booking Konsultasi Video pada tab Layanan yang tersedia pada laman resmi PPPK.

Pada menu tersebut, pengguna layanan perlu memilih jenis pelayanan, naratugas PPPK, dan waktu pelaksanaan konsultasi. Pengguna layanan juga harus mengisi nama, email, alamat, nomor telepon, dan informasi singkat mengenai masalah yang dihadapi.

Setelah memasukkan seluruh informasi yang dibutuhkan tersebut, pengguna layanan cukup menekan tombol Pesan yang tersedia pada laman booking tersebut.

"Informasi pemesanan konsultasi akan dikirimkan ke pengguna layanan melalui alamat email yang telah diisikan," tulis PPPK dalam pengumumannya.

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai layanan ini, masyarakat dapat menghubungi WhatsApp Center PPPK pada nomor 0811-9552-722. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.