ADMINISTRASI PAJAK

Pemeriksaan Kantor atau Lapangan? Begini Kriteria WP yang Jadi Sasaran

Redaksi DDTCNews
Kamis, 26 Oktober 2023 | 13.00 WIB
Pemeriksaan Kantor atau Lapangan? Begini Kriteria WP yang Jadi Sasaran

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor sesuai dengan kondisi atau kriteria wajib pajak yang diperiksa.

Merujuk pada Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 17/2013 s.t.d.t.d. PMK 18/2021, terdapat 10 kriteria wajib pajak yang dapat dilakukan pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

“Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan...dilakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor,” bunyi Pasal 5 ayat (1) PMK 17/2013 s.t.d.t.d. PMK 18/2021, dikutip pada Kamis (26/10/2023).

Untuk wajib pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak seperti dimaksud dalam Pasal 17B UU KUP, pemeriksaan dilakukan dengan pemeriksaan kantor sepanjang wajib pajak memenuhi 2 persyaratan.

Pertama, laporan keuangan wajib pajak untuk tahun pajak yang diperiksa diaudit oleh akuntan publik atau laporan keuangan salah satu tahun pajak dari 2 tahun pajak sebelum tahun pajak yang diperiksa telah diaudit oleh akuntan publik, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.

Kedua, wajib pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper), penyidikan, atau penuntutan tindak pidana perpajakan, dan/atau wajib pajak dalam 5 tahun terakhir tak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana perpajakan.

Kemudian, wajib pajak yang memiliki data konkret yang menyebabkan pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar diperiksa dengan pemeriksaan kantor.

Selanjutnya, pemeriksaan dengan kriteria wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c sampai dengan huruf g dan huruf j PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021 dilakukan dengan pemeriksaan kantor atau pemeriksaan lapangan.

Untuk wajib pajak tidak menyampaikan atau menyampaikan SPT, tetapi melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan dalam surat teguran yang terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko, diperiksa dengan pemeriksaan lapangan.

Pemeriksaan lapangan juga berlaku untuk wajib pajak yang menyampaikan SPT yang terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko.

Dalam hal pemeriksaan kantor ditemukan indikasi transaksi yang terkait dengan transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan, pelaksanaan pemeriksaan kantor diubah menjadi pemeriksaan lapangan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.