PEMERIKSAAN PAJAK

Pemeriksaan Uji Kepatuhan Pajak Dilakukan Pemeriksa Berdasarkan SP2

Redaksi DDTCNews
Kamis, 19 Oktober 2023 | 12.15 WIB
Pemeriksaan Uji Kepatuhan Pajak Dilakukan Pemeriksa Berdasarkan SP2

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan perpajakan dilakukan oleh pemeriksa pajak yang tergabung dalam suatu tim berdasarkan pada surat perintah pemeriksaan (SP2).

Sesuai dengan PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, pemeriksa pajak adalah pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Ditjen Pajak (DJP) atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh dirjen pajak yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan pemeriksaan.

“SP2 … diterbitkan untuk satu atau beberapa masa pajak dalam suatu bagian tahun pajak atau tahun pajak yang sama atau untuk satu bagian tahun pajak atau tahun pajak terhadap satu wajib pajak,” bunyi penggalan Pasal 24 ayat (2) PMK tersebut, dikutip pada Kamis (19/10/2023).

Dalam hal susunan tim pemeriksa pajak diubah, sesuai dengan Pasal 24 ayat (3) PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, kepala unit pelaksana pemeriksaan harus menerbitkan surat yang berisi perubahan tersebut.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 8 huruf d beleid tersebut, suatu tim pemeriksa pajak terdiri atas seorang supervisor, seorang ketua tim, dan seorang atau lebih anggota tim. Dalam keadaan tertentu, ketua tim dapat merangkap sebagai anggota tim.

Tim pemeriksa pajak dapat dibantu oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian tertentu, baik berasal dari DJP maupun instansi di luar DJP yang telah ditunjuk oleh dirjen pajak sebagai tenaga ahli, seperti penerjemah bahasa, ahli di bidang teknologi informasi, dan pengacara.

“Dalam hal tim pemeriksa pajak dibantu oleh tenaga ahli …, tenaga ahli tersebut bertugas berdasarkan surat tugas yang diterbitkan oleh direktur jenderal pajak,” bunyi penggalan Pasal 24 ayat (4) PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.

Adapun pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan.

Serangkaian kegiatan itu dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.