Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - PMK 96/2023 s.t.d.d. PMK 111/2023 mengatur bahwa terhadap impor barang kiriman akan dilakukan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko.
Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam mengatakan terhadap barang kiriman tersebut akan dilakukan pemindaian dengan menggunakan alat pemindai elektronik (x-ray) untuk penerapan manajemen risiko. Apabila diperlukan, atas barang tersebut akan dilakukan pemeriksaan fisik dan pemeriksaan dokumen.
"Ini perlu dipahami juga oleh masyarakat bahwa Bea Cukai punya kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, dan tidak seluruh barang yang dikirim itu dilakukan pemeriksaan fisik," katanya, dikutip pada Selasa (17/10/2023).
Chotibul mengatakan pemeriksaan fisik akan dilakukan dalam beberapa kondisi, pertama, berdasarkan hasil pemindaian atau informasi lainnya terdapat kecurigaan bahwa jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai dengan uraian yang tercantum dalam dokumen consignment note (CN) dan/atau tidak memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan.
Kedua, uraian jumlah barang, jenis barang, dan/atau nilai pabean yang tercantum dalam dokumen CN tidak jelas atau tidak tercantum dalam dokumen pelengkap pabean lainnya yang menyertai barang kiriman. Ketiga, berdasarkan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh kepala kantor pabean atau direktur di lingkungan DJBC.
Pemeriksaan fisik barang oleh pejabat DJBC juga akan disaksikan oleh petugas penyelenggara pos yang bersangkutan.
"Pemeriksaan fisik itu sifatnya selektif, tidak semua dilakukan pemeriksaan. Yang masuk jalur merah kami untuk barang kiriman tidak lebih dari 5%," ujarnya.
Apabila diperlukan, pejabat DJBC yang menangani barang kiriman juga dapat meminta untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium dalam rangka penelitian dokumen, serta pemeriksaan fisik ulang.
Sementara soal pemeriksaan dokumen, Chotibul menjelaskan, akan dilakukan oleh pejabat DJBC yang menangani barang kiriman dan/atau sistem komputer pelayanan (SKP). Penelitian dokumen ini dapat dilakukan dengan meneliti kesesuaian data yang tercantum dalam CN dengan data yang tercantum dalam e-catalog dan e-Âinvoice yang disampaikan oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) yang melakukan kemitraan.
Pejabat DJBC juga dapat meminta informasi tambahan kepada importir melalui penyelenggara pos dalam rangka penelitian dokumen tersebut.
"Kalau seandainya marketplace mengirimkan e-invoice ke Bea Cukai, bisa langsung rekonsiliasi," imbuhnya.
Terhadap barang kiriman untuk dipakai dengan nilai pabean maksimal FOB US$3.00 per penerima barang per kiriman akan diberikan pembebasan bea masuk dan dikecualikan dari pengenaan PPh. Sementara itu, PPN dan PPnBM diberlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (sap)