Kepala Seksi Internalisasi Kepatuhan Direktorat Kepatuhan Internal dan Sumber Daya Aparatur (KITSDA) DJP Nenden Reni Tresnawati saat memberikan paparan dalam webinar Mengenal Kode Etik dan Perilaku Pegawai DJP, Pemahaman & Implementasinya yang digelar oleh P3KPI.
JAKARTA, DDTCNews - Instansi pemerintah perlu memperhatikan masalah conflict of interest atau benturan kepentingan dalam rangka mewujudkan birokrasi yang bersih dan transparan.
Kepala Seksi Internalisasi Kepatuhan Direktorat Kepatuhan Internal dan Sumber Daya Aparatur (KITSDA) DJP Nenden Reni Tresnawati mengatakan benturan kepentingan perlu mendapatkan perhatian karena masalah ini memiliki risiko pelanggaran etika dan korupsi.
"Benturan kepentingan ini adalah situasi penyelenggara negara memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan kewenangan, sehingga dapat memengaruhi kualitas keputusan atau tindakannya," katanya, dikutip pada Jumat (22/9/2023).
Setidaknya ada 5 faktor yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan. Pertama, penyalahgunaan kewenangan. Penyalahgunaan kewenangan terjadi ketika penyelenggara negara membuat keputusan tidak sesuai dengan tujuan atau melampaui batas pemberian kewenangan.
Kedua, benturan kepentingan juga berpotensi terjadi akibat perangkapan jabatan sehingga membuat penyelenggara negara tidak bisa menjalankan jabatannya secara profesional, independen, dan akuntabel.
Ketiga, benturan kepentingan berpotensi timbul akibat hubungan yang dimiliki oleh penyelenggara dengan berbagai pihak karena hubungan darah, perkawinan, atau pertemanan yang memengaruhi keputusan penyelenggara negara.
Keempat, benturan kepentingan juga muncul akibat pemberian gratifikasi dalam berbagai bentuk yakni yang, barang, diskon, pinjaman tanpa bunga, dan beragam fasilitas lainnya.
Kelima, benturan kepentingan dapat timbul akibat lemahnya sistem organisasi akibat struktur dan organisasi yang tidak cukup kuat. (rig)