Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan terus bersiap melaksanakan reorganisasi setelah penetapan Perpres 158/2024.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan Kemenkeu telah menerbitkan PMK 124/2024 sebagai tidak lanjut Perpres 158/2024. Menurutnya, PMK ini merupakan perincian dari Perpres 158/2024, termasuk mengenai pembentukan unit eselon I baru.
"Saat ini, secara internal sedang disiapkan kelengkapan infrastruktur organisasi, penganggaran, sarana prasarana, serta sumber daya manusia," katanya, dikutip pada Jumat (10/1/2025).
Deni mengatakan kelengkapan infrastruktur organisasi yang disiapkan tersebut antara lain mengenai informasi jabatan, uraian jabatan, serta proses bisnis. Sebagaimana diatur dalam PMK 124/2024, Kemenkeu memiliki masa transisi 1 tahun untuk pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, pelantikan pejabat baru, serta penyesuaian peraturan sejak diundangkan pada 31 Desember 2024.
PMK 124/2024 mengatur tentang penataan organisasi dan tata kerja Kemenkeu untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan.
Perpres 158/2024 dan PMK 124/2024 antara lain mengatur perubahan susunan organisasi Kemenkeu. Pada peraturan sebelumnya, susunan organisasi terdiri atas 23 poin.
Sedangkan dalam PMK 124/2024 susunan organisasi Kementerian Keuangan terdiri atas 22 poin.
Dalam kedua peraturan tersebut turut dituliskan rencana pembentukan 2 direktoran jenderal (ditjen) baru di Kemenkeu, yakni Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal, serta Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. Adapun Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dihapuskan dari susunan organisasi Kemenkeu.
Selain itu, akan dibentuk pula Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan; serta bakal diangkat seorang Staf Ahli Menkeu Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (sap)