Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengungkapkan upaya rekrutmen tenaga honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN) masih terhambat oleh beberapa kendala.
Menurut Kementerian PANRB, penyelesaian tenaga honorer masih belum optimal karena usulan formasi yang disampaikan pemda-pemda masih belum optimal dan belum sesuai dengan alokasi formasi.
"Kendala lainnya adalah keterbatasan alokasi anggaran IP," ujar Plt. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja, dikutip Sabtu (7/9/2024).
Tak hanya itu, pengangkatan tenaga honorer terkendala oleh belum sesuainya kualifikasi pendidikan dengan jabatan ASN. Jabatan-jabatan yang dapat diduduki oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga masih terbatas.
Saat ini, Kementerian PANRB berfokus menyusun kebijakan yang menjadi landasan hukum pelaksanaan seleksi PPPK 2024 sebagai solusi untuk mengangkat tenaga honorer menjadi ASN PPPK.
Tiga landasan hukum untuk merekrut tenaga honorer menjadi PPPK antara lain Keputusan Menteri PANRB. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024; Keputusan Menteri PANRB 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai PPPK untuk JF Kesehatan; dan Keputusan Menteri PANRB 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru di Instansi Daerah.
"Untuk pengadaan PPPK, 100% kuota diperuntukkan bagi tenaga non-ASN, sementara pelamar umum diakomodasi lewat seleksi CPNS," ujar Aba.
Tenaga honorer yang terdaftar pada database Badan Kepegawaian Negara (BKN) bakal diangkat jadi PPPK bila mengikuti proses seleksi dan mendapatkan peringkat terbaik. Bila tidak, tenaga honorer dapat diusulkan untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.