KEBIJAKAN PAJAK

Tak Semua WP Harus Lapor SPT Masa PPh Final PPS, Berikut Kriterianya

Muhamad Wildan
Senin, 18 September 2023 | 12.00 WIB
Tak Semua WP Harus Lapor SPT Masa PPh Final PPS, Berikut Kriterianya

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Tidak semua wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) harus menyampaikan SPT Masa PPh Final dalam rangka PPS.

Merujuk pada laman resmi Ditjen Pajak (DJP), hanya wajib pajak peserta PPS yang gagal menunaikan komitmen repatriasi ataupun investasi yang harus menyampaikan SPT Masa PPh Final dalam rangka PPS.

"Dalam hal wajib pajak tidak termasuk dalam kriteria, tidak perlu menyampaikan SPT Masa PPh Final dalam rangka PPS sehingga tidak memiliki akses untuk masuk ke aplikasi penyampaian SPT Masa PPh Final dalam rangka PPS," tulis DJP, dikutip pada Senin (18/9/2023).

DJP memerinci kriteria wajib pajak yang harus menyampaikan SPT Masa PPh Final PPS tersebut antara lain merupakan peserta PPS yang sudah menyampaikan SPPH dan menerima suket selama periode PPS.

Kemudian, memiliki komitmen untuk melakukan repatriasi dan/atau investasi yang dinyatakan dalam SPPH yang disampaikan dan suket yang telah diterima; dan tidak memenuhi ketentuan terkait dengan repatriasi dan/atau investasi.

Ketentuan repatriasi dan/atau investasi yang tidak dipenuhi tersebut antara lain tidak mengalihkan harta bersih yang sudah dinyatakan untuk direpatriasi dari luar negeri sampai dengan 30 September 2022.

Kemudian, tidak menginvestasikan harta bersih yang sudah dinyatakan untuk diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan di dalam wilaya NKRI dan/atau SBN sampai dengan 30 September 2023.

Lalu, tidak memenuhi ketentuan jangka waktu investasi paling singkat 5 tahun sejak diinvestasikan; dan/atau tidak memenuhi ketentuan jangka waktu investasi paling lama 7 tahun sejak diinvestasikan dalam hal terdapat jeda waktu karena perpindahan investasi.

Aplikasi penyampaian SPT dapat diakses wajib pajak melalui laman djponline.pajak.go.id pada menu Layanan. Untuk membuat SPT Masa PPh Final dalam rangka PPS, wajib pajak cukup memilih menu Buat SPT lalu memilih jenis kebijakan dan status SPT yang sesuai. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.