Tim dari Kanwil DJP Jakarta Timur dan para dosen dari STEI dan UID.
JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur mengadakan ruang belajar pajak bagi dosen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia (STEI) dan Universitas Islam Jakarta (UID).
Kegiatan ruang belanja pajak merupakan bentuk kerja sama antara Kanwil DJP Jakarta Timur dan Tax Center STEI serta UID. Kegiatan ini diikuti oleh 28 dosen STEI dan 25 dosen UID.
"Ruang belajar pajak ini merupakan inisiasi yang brilian dari Kanwil DJP Jakarta Timur. Semoga ilmu yang disampaikan dapat ditularkan ke seluruh mahasiswa," ujar Ketua STEI Ridan Manonrong, dikutip pada Kamis (7/9/2023).
Wakil Rektor III UID Eka Suhara juga mengucapkan terima kasih kepada Kanwil DJP Jakarta Timur yang mendukung terselenggaranya kegiatan ini.
Selanjutnya, Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah M. Zain mengatakan pihaknya berharap ruang belajar pajak dapat diikuti oleh seluruh dosen dengan baik hingga akhir pertemuan.
Rencananya, ruang belanja pajak bakal digelar secara rutin dan terjadwal sebanyak 5 pertemuan dengan materi ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), PPh, PPN, pemotongan dan pemungutan PPh, reformasi perpajakan, serta pengenalan tugas dan fungsi kanwil DJP.
Materi KUP disampaikan oleh Penyuluh Pajak Ahli Pertama Yolanda Angelina Togatorop. Selanjutnya, materi kedua tentang upaya hukum wajib pajak disampaikan oleh Penelaah Keberatan Hadi Surahman.
Adapun materi tentang reformasi perpajakan disampaikan oleh Kepala KPP Pratama Jakarta Matraman Sri Hartiwiek. (sap)