Anggota Banggar DPR RI Eko Hendro Purnomo di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (12/6/2023). I(foto: Jaka/nr/DPR)
JAKARTA, DDTCNews - Fraksi PAN meminta pemerintah untuk segera menerapkan pajak karbon sesuai dengan amanat UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Anggota Komisi VI DPR Eko Hendro Purnomo atau yang lebih dikenal dengan nama Eko Patrio mengatakan Fraksi PAN memandang pajak karbon diperlukan dalam rangka melindungi rakyat dari pencemaran lingkungan.
"Pajak karbon dikenakan kepada industri yang mencemari lingkungan sehingga masyarakat dapat terlindung dari dampak negatif pencemaran lingkungan," katanya saat membacakan pandangan Fraksi PAN terhadap RAPBN 2024, dikutip pada Minggu (27/8/2023).
Tak hanya mendorong pemerintah untuk segera mengenakan pajak karbon, lanjut Eko, fraksi PAN juga meminta pemerintah untuk berani mencabut insentif pajak yang selama ini dinikmati oleh industri-industri yang mencemari lingkungan.
Lebih lanjut, fraksi PAN juga meminta pemerintah untuk terus mendorong elektrifikasi kendaraan bermotor. Namun, listrik untuk kendaraan bermotor tersebut seharusnya disuplai dari pembangkit listrik berbasis energi terbarukan, bukan berbasis batu bara.
"Selain mengurangi ketergantungan pada energi fosil yang selama ini menjadi beban anggaran negara, kebijakan ini juga dapat mengurangi polusi yang tengah kita rasakan di kota-kota besar khususnya DKI Jakarta saat ini," tutur Eko.
Untuk diketahui, pengenaan pajak karbon telah diatur dalam Pasal 13 UU HPP. Merujuk pada Pasal 13 ayat (8) dan ayat (9), tarif pajak karbon ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan harga karbon di pasar karbon per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e).
Dalam hal harga karbon di pasar karbon lebih rendah dari Rp30 per kilogram CO2e, tarif pajak karbon ditetapkan paling rendah senilai Rp30 per kilogram CO2e.
Pajak karbon seharusnya mulai berlaku sejak 1 April 2022 atas pembangkit listrik tenaga uap batu bara (PLTU). Namun, pajak karbon belum diberlakukan oleh pemerintah hingga saat ini. (rig)
Ā