ADMINISTRASI PAJAK

Salah Isi NPWP saat Setor Pajak, Pengajuan Pbk Tak Bisa Online

Redaksi DDTCNews
Minggu, 06 Agustus 2023 | 11.30 WIB
Salah Isi NPWP saat Setor Pajak, Pengajuan Pbk Tak Bisa Online

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang ingin mengajukan pemindahbukuan karena kekeliruan mengisi NPWP saat penyetoran pajak dapat mendatangi langsung kantor pajak tempat pembayaran diadministrasikan.

Merujuk pada Pasal 1 angka 28 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 242/2014, pemindahbukuan (Pbk) adalah proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Saat ini, pemindahbukuan bisa dilakukan secara online atau e-Pbk.

“[Khusus kekeliruan NPWP] Silakan mengajukan permohonan Pbk ke KPP tempat pembayaran diadministrasikan (belum dapat diajukan secara online),” cuit Kring Pajak dalam akun @kring_pajak, Minggu (6/8/2023).

Kring Pajak kemudian menjelaskan cara pengajuan pemindahbukuan ke kantor pajak. Mula-mula, wajib pajak mengisi formulir Pbk. Kemudian, melampirkan bukti pembayaran dan surat pernyataan dari wajib pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam surat setoran pajak (SSP).

Melampirkan Surat Pernyataan

Untuk diperhatikan, surat pernyataan ini merupakan surat yang menyatakan SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan. Selain diajukan secara langsung, permohonan juga dapat disampaikan melalui pos/jasa pengiriman.

Saat ini, DJP telah memiliki e-Pbk yang dapat dipakai wajib pajak untuk mengajukan permohonan Pbk. DJP resmi memberlakukan e-Pbk secara nasional pada 12 Desember 2022. Sebelum berlaku secara nasional, implementasi e-Pbk telah diuji coba pada secara terbatas pada 10 KPP.

Aplikasi e-Pbk ini dapat diakses melalui laman epbk.pajak.go.id atau melalui DJP Online. Sebelum dapat menggunakan aplikasi e-Pbk maka wajib pajak perlu mengaktivasi aplikasi tersebut terlebih dahulu pada menu profil di DJP Online.

Namun, tidak semua Pbk dapat dilakukan melalui e-Pbk. Saat ini, permohonan Pbk yang dapat diajukan melalui e-Pbk adalah pemindahbukuan menuju NPWP yang sama dan hanya untuk setoran pajak yang belum terekam atau terlapor dalam SPT. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.