PENGADILAN PAJAK

Jaga-Jaga e-Tax Court Down, Pengadilan Pajak Siapkan Laman Khusus

Muhamad Wildan
Minggu, 30 Juli 2023 | 08.00 WIB
Jaga-Jaga e-Tax Court Down, Pengadilan Pajak Siapkan Laman Khusus

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak akan segera menyiapkan laman khusus sebagai saluran alternatif dalam pengajuan banding dan gugatan guna mengantisipasi kemungkinan e-tax court mengalami gangguan.

Tim Regulasi e-Tax Court Rizki Damayanti mengatakan laman khusus yang akan disediakan oleh Sekretariat Pengadilan Pajak tersebut bertujuan agar pemohon banding dan penggugat tidak terlambat menyampaikan banding atau gugatannya.

"Kami menyediakan laman khusus untuk antisipasi jika e-tax court tiba-tiba down, padahal deadline pengajuan bandingnya hari ini. Nanti, akan diarahkan ke sana untuk menyampaikan banding atau gugatannya," katanya, dikutip pada Minggu (30/7/2023).

Dengan demikian, lanjut Rizki, hak para pemohon yang hendak mengajukan banding atau gugatan tetap terjamin, meski sistem e-tax court mengalami gangguan.

Saat terjadi gangguan, panitera Pengadilan Pajak akan menyampaikan informasi perihal gangguan tersebut pada laman resmi Pengadilan Pajak.

Ketika sistem e-tax court sudah kembali normal, sambung Rizki, banding atau gugatan yang telah disampaikan melalui laman khusus perlu disampaikan kembali melalui e-tax court.

Selanjutnya, jika gangguan terjadi saat sidang elektronik diselenggarakan, hakim dapat menyatakan sidang ditunda dan ditutup. Penundaan disampaikan oleh panitera pengganti melalui e-tax court atau media lainnya.

Jika gangguan terjadi saat salinan putusan diunggah maka salinan putusan baru akan diunggah setelah gangguan selesai.

Sebagai informasi, Pasal 27 PER-1/PP/2023 mengamanatkan administrasi sengketa dan persidangan elektronik dilaksanakan sesuai dengan PER-1/PP/2023 mulai 31 Juli 2023. Dengan demikian, e-tax court mulai digunakan oleh para pihak sejak tanggal tersebut.

PER-1/PP/2023 berlaku mulai 21 Juli 2023. Dengan berlakunya PER-1/PP/2023, Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-16/PP/2020 tentang Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak dinyatakan tidak berlaku. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.