Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menyampaikan paparan saat kegiatan International Tourism Investment Forum (ITIF) 2023 di Nusa Dua, Badung, Bali, Rabu (26/7/2023). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nym.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno tidak khawatir apabila daerah-daerah lain di Indonesia mengikuti jejak Bali yang berencana mengenakan pajak turis.
Sandiaga mengatakan daerah lain dapat menerapkan kebijakan pajak turis seperti Bali apabila sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun, dia meminta pemerintah daerah (pemda) berhati-hati apabila ingin menerapkan kebijakan tersebut.
"Daerah-daerah lain belum terkenal. Jadi, kita lebih baik sangat berhati-hati dalam menerapkan tambahan biaya. Kalau Bali ini mungkin sudah pada posisi yang bisa menawarkan kontribusi untuk konservasi. Narasi itu yang harus kita bangun," katanya, dikutip pada Kamis (27/7/2023).
Sandiaga mengatakan pemerintah pusat mendukung rencana Pemerintah Provinsi Bali untuk menerapkan pungutan khusus atas turis asing yang berkunjung ke Bali. Penerimaan dari pungutan tersebut dapat digunakan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan budaya.
Dia menilai sebagian besar turis asing menjadikan Bali sebagai tujuan wisata. Menurutnya, kebijakan pajak turis juga akan didukung wisatawan yang menginginkan Bali tetap indah.
Alasannya, kebanyakan wisatawan telah memahami perlunya biaya yang besar untuk menjaga sektor pariwisata di Bali. Biaya itu untuk pengelolaan sampah, penjagaanekosistem mangrove, pelestarian budaya, serta pengembangan infrastruktur pariwisata.
Sandiaga pun menegaskan pengenaan pajak turis di Bali ini akan disosialisasikan dengan baik.
"Mohon bersabar karena nanti Pemerintah Provinsi Bali akan terus meng-update. Kemudian, berkoordinasi dengan Satgas [Tata Kelola Pariwisata Bali] karena ini untuk konservasi. Demi keberlanjutan lingkungan agar pelestarian adat dan kearifan lokal tetap terjaga," ujarnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Bali berencana mengenakan pajak turis senilai Rp150.000 atau sekitar US$10 terhadap wisatawan asing yang hendak memasuki wilayah Bali. Kebijakan ini akan diberlakukan mulai tahun depan.
Pungutan khusus atas wisatawan asing ini dinilai sejalan dengan UU 15/2023 tentang Provinsi Bali. Dalam UU dinyatakan terdapat kewenangan khusus bagi Pemprov Bali untuk mengenakan pungutan terhadap wisatawan. (kaw)