SEWINDU DDTCNEWS
PAJAK MINIMUM GLOBAL

50 Negara Siap Kenakan Pajak Minimum, 90% Korporasi Global Terdampak

Muhamad Wildan
Selasa, 18 Juli 2023 | 16.15 WIB
50 Negara Siap Kenakan Pajak Minimum, 90% Korporasi Global Terdampak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat sudah ada sekitar 50 yurisdiksi yang bersiap mengimplementasikan pajak minimum global sesuai dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Dalam OECD Secretary-General Tax Report to G-20 Finance Ministers and Central Bank Governors, OECD memperkirakan pada 2025 sekitar 90% perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas €750 juta per tahun bakal menanggung pajak dengan tarif efektif minimal sebesar 15% di manapun perusahaan beroperasi.

"Setengah dari negara anggota G-20 dan seluruh negara anggota Uni Eropa telah bersiap mengadopsi Pilar 2," tulis Sekjen OECD Mathias Cormann dalam laporannya, dikutip Selasa (18/7/2023).

Guna mendukung penerapan pajak minimum global yang konsisten pada setiap yurisdiksi, Inclusive Framework juga telah menyetujui penerapan peer review atas implementasi GloBE pada setiap yurisdiksi. Peer review mencakup aspek legislasi dan administrasi dari GloBE.

Mengingat banyak negara hendak mengadopsi pajak minimum global dengan menerapkan qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT), Inclusive Framework juga telah memperbarui telah memperbarui panduan teknis dari implementasi GloBE.

Guna memenuhi permintaan India selaku presidensi G-20 pada tahun ini, OECD mengaku sedang menyiapkan handbook yang memberikan panduan implementasi GloBE secara efektif. Panduan ini akan diselesaikan oleh OECD pada Oktober 2023.

"Handbook akan memberikan panduan secara step-by-step serta ilustrasi penerapan GloBE dengan tujuan mempermudah yurisdiksi mengadopsi GloBE," tulis Cormann.

Untuk diketahui, pajak minimum global dengan tarif efektif minimal sebesar 15% berlaku atas perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas €750 juta per tahun. Pajak minimum global berlaku sebagai common approach. Artinya, setiap yurisdiksi perlu mengadopsi pajak minimum melalui ketentuan domestiknya masing-masing.

Bila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15% maka top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas. Pengenaan top-up tax dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.