PPN PRODUK DIGITAL

Baru Lagi, DJP Tunjuk 5 Pemungut PPN Produk Digital dalam PMSE

Redaksi DDTCNews
Senin, 17 Juli 2023 | 19.41 WIB
Baru Lagi, DJP Tunjuk 5 Pemungut PPN Produk Digital dalam PMSE

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pada Juni 2023, dirjen pajak menunjuk 5 pelaku usaha sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

DJP mengatakan penunjukan pada Juni 2023 dilakukan terhadap Corel Corporation; Foxit Software Incorporated; Sendinblue SAS; Twitch Interactive, Inc; serta NCS Pearson, Inc. Dengan demikian, hingga 31 Juni 2023 sudah ada 156 pelaku usaha pemungut PPN produk digital dalam PMSE.

“Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 135 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp13,29 triliun,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam siaran pers, Senin (17/7/2023).

Adapun jumlah PPN tersebut berasal merupakan akumulasi dari 2020. PPN senilai Rp731,4 miliar setoran pada 2020, Rp3,90 triliun setoran pada2021, Rp5,51 triliun setoran pada 2022, dan Rp3,15 triliun setoran pada 2023.

“Selain 3 penunjukan yang dilakukan, di bulan ini, pemerintah juga melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan dari Pipedrive OU,” imbuh Dwi Astuti.

Sesuai dengan PMK 60/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN. Adapun bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang menjual produk maupun layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital dalam PMSE yakni nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.