DJP Online.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan aplikasi web pajak.go.id tidak dapat diakses sementara waktu oleh masyarakat pada sore ini.
DJP menyatakan aplikasi web pajak.go.id tidak dapat diakses pada Jumat (14/7/2023) pukul 17.00 hingga 19.00 WIB. Waktu henti (downtime) tersebut dilakukan untuk pemeliharaan infrastruktur teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) DJP.
"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi," katanya, Jumat (14/7/2023).
Melalui pengumuman yang sama, DJP juga mengumumkan aplikasi DJP Online, e-faktur, e-bupot, e-registration, dan e-billing tidak akan dapat diakses pada hari ini pukul 17.00-20.00 WIB.
Secara berkala, DJP akan melakukan downtime untuk pemeliharaan sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada wajib pajak dan kapabilitas sistem informasi DJP. Waktu henti ini dilakukan secara berkala dan akan diumumkan lebih dulu melalui web dan media sosial.
Wajib pajak yang berniat menggunakan aplikasi tersebut diimbau mengantisipasi downtime tersebut pada rentang waktu yang sudah ditetapkan.
"Demikian disampaikan agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut," bunyi pengumuman DJP.
Ketika periode downtime berakhir, seluruh aplikasi layanan elektronik DJP ini bakal dapat diakses kembali. (rig)