Sejumlah jamaah haji tiba di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (5/7/2023). Sebanyak 358 jamaah haji dari Kabupaten Grobogan tiba di Indonesia pada kloter pertama seusai melaksanakan ibadah haji 2023. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan terdapat ketentuan kepabeanan yang harus dipatuhi pelaku perjalanan dari luar negeri, termasuk para jemaah haji.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Encep Dudi Ginanjar mengatakan pemahaman tentang ketentuan kepabeanan dan cukai, khususnya untuk barang bawaan, akan membuat proses kepulangan jamaah haji lebih lancar. Pasalnya, petugas DJBC juga dapat melakukan pemeriksaan pabean atas bawaan penumpang.
"Pemeriksaan pabean oleh Bea Cukai dilakukan secara selektif, termasuk kepada para jemaah haji," katanya, dikutip pada Jumat (7/7/2023).
Encep mengatakan DJBC berkomitmen memberikan pelayanan yang optimal kepada para jamaah haji yang berangkat dan kembali di Indonesia. Pada prinsipnya, terhadap barang bawaan jamaah haji pada saat keberangkatan, tidak dilakukan pemeriksaan fisik oleh petugas.
Pemeriksaan hanya dilakukan dalam hal terdapat kecurigaan dan atas dasar informasi intelijen terkait barang-barang larangan dan pembatasan, yaitu barang yang tidak diizinkan dibawa atau boleh dibawa tetapi dengan dibatasi persyaratan dan perizinan dari instansi terkait.
Pada saat kedatangan dari ibadah haji, barang yang diperbolehkan dibawa adalah barang-barang keperluan diri atau bekal jemaah haji serta buah tangan selama menjalankan ibadah haji yang bukan termasuk barang larangan/pembatasan dengan nilai maksimal US$500.
Atas kelebihan dari nilai tersebut akan dikenakan pungutan negara berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sesuai dengan ketentuan tentang barang bawaan penumpang dalam PMK 203/2017.
"Kami juga terus berupaya bersinergi dengan berbagai pihak untuk memastikan kelancaran pelayanan dan pengawasan di lapangan," ujarnya.
PMK 203/2017 mengatur terdapat ketentuan kepabeanan yang harus dipatuhi pelaku perjalanan dari luar negeri, termasuk para jemaah haji. Dalam hal ini, setiap barang impor yang dibawa jemaah haji wajib diberitahukan kepada petugas DJBC, seperti melalui layanan e-CD pada tautan ecd.beacukai.go.id.
Melalui peraturan itu pula, pemerintah memberikan pembebasan bea masuk dan pajak atas impor bawaan penumpang untuk barang personal use, dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) US$500 per orang. Pembebasan yang diberikan berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang terdiri atas pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor. (sap)