JAKARTA, DDTCNews ā Pemerintah membedakan batas pembebasan bea masuk barang bawaan pribadi antara jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus.
Berdasarkan Pasal 12 ayat (2) PMK 34/2025, jemaah haji reguler diberikan pembebasan bea masuk atas seluruh barang bawaannya. Sementara itu, jemaah haji khusus diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai pabean maksimal FOB US$2.500 per orang untuk setiap kedatangan.
Merujuk laman resmi DJBC, jemaah haji reguler umumnya berasal dari kalangan kurang mampu dan harus menunggu lama untuk berhaji. Untuk itu, menteri keuangan memberikan fasilitas pembebasan bea masuk secara penuh atas barang bawaan jemaah haji.
āIbadah ini biasanya hanya dilakukan sekali seumur hidup dan jemaah sering membawa oleh-oleh sebagai bentuk rasa syukur setelah menunaikan ibadah yang berat. Melihat karakteristik ini, menteri keuangan memberikan fasilitas khusus,ā jelas DJBC, dikutip pada Selasa (29/7/2025).
Dengan demikian, sepanjang barang bawaan jemaah haji reguler termasuk sebagai barang bawaan pribadi maka dapat diberikan pembebasan bea masuk. Sementara itu, batasan pembebasan bea masuk barang bawaan jemaah haji khusus ditetapkan berdasarkan data DJBC
āBerdasarkan data yang dihimpun waktu tunggu jemaah haji khusus itu 5-7 tahun maka diasumsikan memiliki nilai yang cukup relevan sebesar FOB US$2.500 (5x dari penumpang umum),ā sebut DJBC.
Seperti diketahui, pemerintah mengatur ulang ketentuan seputar barang bawaan pribadi penumpang melalui PMK 34/2025. Melalui beleid tersebut, pemerintah di antaranya mengatur pembebasan bea masuk barang bawaan pribadi jemaah haji.
Barang bawaan pribadi dalam konteks ini mengacu pada barang pribadi penumpang yang diperoleh dari luar daerah pabean dan tidak akan dibawa kembali ke luar daerah pabean. Simak PMK 34/2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan atas Barang Bawaan Penumpang (rig)