Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Meski natura dan kenikmatan resmi menjadi objek PPh mulai tahun pajak 2022, Kemenkeu melalui PMK 66/2023 memutuskan untuk mengecualikan natura dan kenikmatan yang diterima pada 2022 dari objek PPh.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan fasilitas pengecualian khusus untuk natura dan kenikmatan yang diterima pada 2022 diberikan guna meringankan beban kepatuhan wajib pajak.
"Kami secara realistis memahami aspirasi wajib pajak. Kalau itu diberlakukan mundur akan terlalu berat. Oleh karena itu kita buat relaksasi lagi, yang 2022Â yo wes lah," ujar Yoga, Kamis (6/7/2023).
Bila natura dan kenikmatan yang diterima pada tahun 2022 tetap diperlakukan sebagai objek PPh, wajib pajak penerima natura dan kenikmatan bakal terpaksa harus melakukan pembetulan SPT Tahunan 2022 dan melunasi kurang bayar PPh.
Dalam hal wajib pajak terlanjur membayar PPh atas natura dan kenikmatan pada tahun lalu, DJP membuka ruang bagi wajib pajak untuk melakukan pembetulan SPT Tahunan dan mengajukan restitusi.
"Kalau memang dia mau mengeklaim karena belum menjadi objek, ya monggo saja. Terbuka pintu untuk pembetulan SPT Tahunan dan meminta lebih bayar," ujar Yoga.
Untuk diketahui, PMK 66/2023 yang memerinci tentang perlakuan pajak atas natura dan kenikmatan baru diundangkan pada Juni 2023 dan mulai berlaku pada 1 Juli 2023, terlambat 1,5 tahun dari yang seharusnya.
Meski PMK 66/2023 baru berlaku pada 1 Juli 2023, natura dan kenikmatan yang diterima pada Januari hingga Juni 2023 diperlakukan sebagai objek PPh. PPh yang terutang atas natura dan kenikmatan pada semester I/2023 harus dihitung, dibayar, dan dilaporkan sendiri oleh penerima dalam SPT PPh. (sap)