Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Mahasiswa perguruan tinggi bisa melakukan pemagangan atau internship di Ditjen Pajak (DJP) atau unit verikalnya.
Program Magang ini dilakukan secara terpusat melalui Kementerian Keuangan. Pendaftaran magang di DJP bisa dilakukan melalui laman magang.kemenkeu.go.id.
"Namun, siapkan dulu beberapa dokumen untuk pendaftaran magang di DJP," tulis DJP dalam pengumuman resminya, dikutip pada Kamis (29/6/2023).
Beberapa dokumen yang perlu dilampirkan saat pendaftaran magang adalah surat pengantar dari perguruan tinggi, proposal magang, daftar riwayat hidup, pas foto, transkrip nilai, dan sertifikat (jika ada).
Tahapan pendaftaran magang di DJP, pertama, buka magang.kemenkeu.go.id, klik Daftar, isi form data diri, lalu klik Daftar.
Kedua, buka alamat email yang dipakai pada proses registrasi, klik link aktivasi yang dikirim oleh sistem secara otomatis.
Ketiga, login kembali ke laman magang.kemenkeu.go.id menggunakan email dan password yang sudah dibuat sebelumnya. Keempat, setelah login, akan muncul tampilan usulan magang. Klik Tambah Daftar Magang, isi formulir pengajuan magang, lalu klik Simpan.
Kelima, unggah berkas persyaratan sesuai dengan format dokumen yang diminta. Keenam, pilih unit tujuan magang, mulai dari unit eselon I sampai dengan unit eselon III.
Ketujuh, submit pendaftaran dengan mengeklik tombol Kirim Data. Kedelepan, setujui pakta integritas.
"Permohonan magang akan diproses sesuai dengan ketentuan. Jika dikabulkan, Kemenkeu akan umumkan seleksi penerimaan magang secara serentak melalui laman resmi," imbuh DJP.
Selain magang, mahasiswa juga bisa mengajukan permohonan penelitian atau riset di DJP. Baca Situs e-Riset Dibuka Lagi, Izin Penelitian di DJP Bisa Diajukan Online. (sap)