LAYANAN PAJAK

Situs e-Riset Dibuka Lagi, Izin Penelitian di DJP Bisa Diajukan Online

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Mei 2023 | 13:00 WIB
Situs e-Riset Dibuka Lagi, Izin Penelitian di DJP Bisa Diajukan Online

Pengumuman DJP tentang layanan e-riset.

JAKARTA, DDTCNews - Layanan e-Riset pada DJP Online kembali dibuka. Setelah sempat ditutup per 9 Maret 2023, pengajuan izin riset di lingkungan Ditjen Pajak (DJP) kini bisa dilakukan kembali melalui laman eriset.pajak.go.id.

Sejak Maret lalu, permohonan penelitian di lingkungan DJP dilakukan secara tertulis atau melalui kanal alternatif yang disiapkan DJP. Otoritas melakukan pemeliharaan dan pengembangan aplikasi e-Riset untuk mengoptimalkan layanan pengajuan riset oleh mahasiswa, peneliti, atau pihak-pihak manapun yang membutuhkan data dan informasi perpajakan untuk keperluan penelitian.

"Pengumuman, saat ini pengajuan izin riset di lingkungan DJP dilakukan kembali melalui e-Riset. Seluruh permohonan izin riset yang diajukan melalui tautan https://linktr.ee/IzinRisetDJP sebelum pengumuman ini dirilis tetap akan diproses sampai dengan selesai," tulis DJP dalam pengumumannya, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga:
Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Sebagai informasi, publik atau masyarakat bisa melakukan penelitian atau riset perpajakan di DJP. Riset ini bisa dilakukan oleh berbagai kalangan termasuk mahasiswa, perorangan, kelompok, atau badan/lembaga. Pengajuan izin penelitian atau riset ini dilakukan secara online melalui laman eriset.pajak.go.id.

Riset yang dimaksud, tulis DJP, mencakup keperluan untuk skripsi, tugas akhir, tesis, disertasi, riset tertentu, karya ilmiah, dan tujuan lainnya. Yang terpenting, riset dilakukan dalam ruang lingkup perpajakan.

Persyaratan yang perlu dilengkapi apabila masyarakat ingin mengajukan izin riset pajak antara lain surat keterangan/pengantar, proposal riset, dan surat pernyataan.

Baca Juga:
13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Layanan riset yang bisa diperoleh antara lain permohonan data/informasi pajak dari DJP, permohonan penyebaran kuisioner, permohonan narasumber wawancara, permohonan narasumber diskusi kelompok terpumpun (Focus Group Discussion/FGD).

Sebagai acuan, DJP sudah menyusun daftar rema riset yang sekiranya bisa dimanfaatkan juga oleh otoritas dalam menyusun kebijakan perpajakan. Daftar tema riset telah dibagi ke dalam 7 tema riset dan dapat disaring sesuai kebutuhan periset. Ketujuh tema riset tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Kepatuhan Perpajakan
  2. Peraturan Perpajakan
  3. Teknologi Informasi Perpajakan
  4. SDM dan Organisasi DJP
  5. Edukasi Perpajakan
  6. Layanan Perpajakan
  7. Penegakan Hukum Perpajakan

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat bisa menghubungi Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP melalui sambungan telepon 021 5250208/021 5251509 atau email [email protected]. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Rabu, 17 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Data Perpajakan Lebih Aman, WP Bisa Lakukan Penggantian EFIN

Rabu, 17 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Reset Password Akun DJP Online Perlu Kode EFIN

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor