PP 35/2023

Soal Pajak dan Retribusi Daerah, Ini Ketentuan Peralihan di PP 35/2023

Redaksi DDTCNews
Rabu, 28 Juni 2023 | 14.12 WIB
Soal Pajak dan Retribusi Daerah, Ini Ketentuan Peralihan di PP 35/2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - PP 35/2023 turut memuat ketentuan mengenai penerimaan pajak provinsi yang dipungut berdasarkan peraturan daerah (perda) berdasarkan pada UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pada saat PP 35/2023 berlaku, yakni 16 Juni 2023, seluruh penerimaan pajak provinsi yang dipungut berdasarkan perda yang ditetapkan berdasarkan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tetap dibagihasilkan oleh provinsi.

Dibagihasilkan oleh provinsi berdasarkan perda mengenai bagi hasil pajak yang ditetapkan berdasarkan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” bunyi penggalan Pasal 136 PP 35/2023, dikutip pada Rabu (28/6/2023).

Salah satu contohnya adalah pajak rokok.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (1) PP 55/2016, penerimaan pajak rokok dibagi dengan proporsi 30% untuk provinsi bersangkutan dan 70% untuk dibagihasilkan kepada kabupaten/kota di wilayah provinsi bersangkutan.

Penerimaan pajak rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota dialokasikan paling sedikit 50%, untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.

Ketentuan Peralihan Lainnya

Pengaturan mengenai bagi hasil pajak provinsi yang dipungut berdasarkan perda berdasarkan pada UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut merupakan salah satu ketentuan peralihan dalam PP 35/2023. Pasal 137 PP 35/2023 memuat 3 poin ketentuan peralihan lainnya.

Pertama, ketentuan pungutan atas pelayanan yang merupakan objek retribusi oleh BLUD dalam perda atau perkada mengenai pengelolaan BLUD dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan diundangkannya perda berdasarkan pada PP 35/2023 paling lama 4 Januari 2024.

Kedua, ketentuan penerimaan atas pemanfaatan aset daerah berupa barang milik daerah yang diatur dalam perda atau perkada mengenai pengelolaan barang milik daerah dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan diundangkannya perda berdasarkan pada PP 35/2023 paling lama 4 Januari 2024.

Ketiga, ketentuan pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.