PERATURAN METERAI

Pembubuhan e-Meterai Hanya Bisa di Dokumen Format PDF, Ini Sebabnya

Dian Kurniati
Jumat, 23 Juni 2023 | 16.00 WIB
Pembubuhan e-Meterai Hanya Bisa di Dokumen Format PDF, Ini Sebabnya

Tampilan halaman depan situs web e-meterai.co.id

JAKARTA, DDTCNews - Perum Peruri menyatakan pembubuhan meterai elektronik (e-meterai) hanya dapat dilakukan pada dokumen dengan format PDF (.pdf).

Head of Digital Channel Management Perum Peruri Shitta Marsella Sutera mengatakan format PDF akan memastikan dokumen yang dibubuhi sudah e-meterai tidak berubah. Untuk itu, masyarakat perlu memastikan jenis dokumennya sudah benar sebelum dibubuhkan e-meterai.

"Karena memang kami [ingin] memastikan bahwa kalau sudah ada meterainya tidak ada perubahan atas dokumennya," katanya dalam program Tax Live DJP, dikutip pada Jumat (23/6/2023).

Shitta menuturkan UU 10/2020 telah mengatur penggunaan meterai berbentuk tempel, elektronik, dan bentuk lainnya. Melalui PMK 133/2021, harga meterai yang dijual melalui distributor ditetapkan sama seperti harga kopur yaitu senilai Rp10.000.

Pada meterai elektronik, Peruri ditugaskan membuat dan mendistribusikan meterai elektronik. Lalu, ada distributor yang bertugas mendistribusikan meterai elektronik kepada pemungut bea meterai dan menjual meterai elektronik kepada pengecer dan masyarakat umum.

e-Meterai Permudah Masyarakat

Shitta menjelaskan keberadaan e-meterai akan memudahkan masyarakat untuk membubuhkan meterai di mana pun berada pada sebuah dokumen elektronik.

Masyarakat dapat melakukan pembubuhan e-meterai dengan membuka portal https://e-meterai.co.id dan selanjutnya login ke akun yang sudah terdaftar.

Kemudian, tekan tombol pembubuhan dan unggah dokumen yang akan dibubuhkan meterai. Apabila dokumen sudah diunggah, atur lokasi e-meterai dan bubuhkan dengan memasukkan kode sekuriti. Agar proses pembubuhan e-meterai berhasil, bentuk dokumen harus sesuai dengan ketentuan.

"Kalau.word atau .csv nanti dia rentan, kalau sudah dibubuhi meterai berubah, angkanya diedit-edit. Tidak boleh seperti itu," ujar Shitta.

Pembayaran bea meterai menggunakan e-meterai dilakukan dengan membubuhkannya pada dokumen yang terutang bea meterai melalui sistem meterai elektronik. Pembubuhan dilakukan melalui sistem yang terintegrasi dengan application programing interface (API) sistem e-meterai. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.