Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kepala daerah wajib menyampaikan peraturan daerah (perda) mengenai pajak dan retribusi yang telah ditetapkan kepada pemerintah pusat.
Sesuai dengan Pasal 127 ayat (1) PP 35/2023, kepala daerah wajib menyampaikan perda mengenai pajak dan retribusi yang telah ditetapkan kepada menteri dalam negeri (mendagri) dan menteri keuangan (menkeu).
“Kepala daerah wajib menyampaikan perda … paling lama 7 hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan,” bunyi penggalan Pasal 127 ayat (1) PP 35/2023, dikutip pada Selasa (20/6/2023).
Adapun sesuai dengan ketentuan Pasal 127 ayat (2) PP 35/2023, mendagri dan menkeu melakukan evaluasi atas perda mengenai pajak dan retribusi.
Evaluasi oleh mendagri dilakukan untuk menguji kesesuaian perda mengenai pajak dan retribusi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum. Evaluasi oleh menkeu dilakukan untuk menguji kesesuaian perda dengan kebijakan fiskal nasional.
Berdasarkan pada Pasal 127 ayat (5) PP 35/2023, jika berdasarkan pada hasil evaluasi, perda bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan/atau kebijakan fiskal nasional, menkeu merekomendasikan perubahan.
Adapun rekomendasi disampaikan menkeu kepada mendagri paling lama 20 hari kerja terhitung sejak tanggal perda mengenai pajak dan retribusi diterima.
Sesuai dengan Pasal 128 ayat (1) PP 35/2023, mendagri menyampaikan surat pemberitahuan kepada kepala daerah dengan tembusan menkeu berdasarkan pada rekomendasi. Surat pemberitahuan disampaikan paling lama 5 hari kerja terhitung sejak tanggal surat rekomendasi diterima.
Surat pemberitahuan paling sedikit memuat, pertama, pelanggaran dan/atau ketidaksesuaian perda. Kedua, rekomendasi perubahan perda. Ketiga, rekomendasi penghentian pemungutan pajak dan/atau retribusi.
Kepala daerah wajib melakukan perubahan perda mengenai pajak dan retribusi berdasarkan surat pemberitahuan tersebut. Perubahan harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan diterima.
Jika kepala daerah tidak melakukan perubahan perda, mendagri menyampaikan rekomendasi kepada menkeu untuk memberikan sanksi kepada kepala daerah. Perubahan perda wajib disampaikan kepada mendagri dan menkeu paling lama 7 hari kerja terhitung sejak tanggal penetapan perda. (kaw)