KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pemerintah Hapus 64.583 Link Jualan Pakaian Bekas Impor di e-Commerce

Redaksi DDTCNews
Senin, 15 Mei 2023 | 11.49 WIB
Pemerintah Hapus 64.583 Link Jualan Pakaian Bekas Impor di e-Commerce

Ilustrasi. Warga menggunakan gawainya untuk berbelanja daring di salah satu situs belanja daring di Bogor, Jawa Barat, Kamis (4/11/2021). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan melakukan patroli siber terhadap peredaran pakaian bekas impor di berbagai marketplace. Hasilnya, sebanyak 64.583 tautan penjualan pakaian bekas impor melalui e-commerce di-take down (dihapus). 

Plt. Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PTKN) Kemendag Moga Simatupang menyampaikan pemerintah terus berupaya menekan importasi pakaian bekas. Selain penutupan link penjualan di e-commerce, pengawasan juga dilakukan melalui pengecekan langsung di lapangan dan pemusnahan barang fisiknya. 

"Kemendag dan Kominfo juga menghapus 81 iklan elektronik melalui social e-commerce seperti Facebook dan Instagram, serta memblokir 5 situs ritel daring yang berjualan pakaian bekas impor," kata Moga dalam keterangan pers, dikutip pada Senin (15/5/2023). 

Secara terperinci, 64.583 tautan yang dihapus terdiri dari 28.000 tautan di Tokopedia, 6.468 tautan di Bukalapak, 370 tautan di Blibli, 28.462 tautan di Shopee, 300 tautan di Lazada, dan 3.897 tautan di TikTok Shop. Khusus di media sosial, ada 31 tautan di Facebook, 23 tautan di Instagram, dan 27 tautan di TikTok dihapus. 

Kemudian, 5 situs ritel penjual pakaian bekas yang dihapus adalah Shopiest Thrift, Ball Media ID, Trans Fashion Batam, Nice Thrift dan Bal Segel Import, serta Kyra Ball Import. 

Moga menekankan pelaku usaha yang memasang iklan dan menjual pakaian bekas impor melalui sistem elektronik telah melanggar ketentuan larangan periklanan sebagaimana diatur dalam Pasal 80 jo. Pasal 35 PP 80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. 

Moga pun meminta pelaku usaha e-commerce untuk tidak menjual atau mengiklankan pakaian bekas asal impor. Pelaku usaha di marketplace harus memastikan iklan produknya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan terkait perngiklanan dan larangan penjualan pakaian bekas asal impor. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menegaskan bahaya dari peredaran pakaian bekas impor terhadap industri UMKM di dalam negeri. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.