KEBIJAKAN PAJAK

Harta Hibah dari Ibu Tiri Tetap Kena Pajak? Simak Penjelasan DJP Ini

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 29 April 2023 | 10.30 WIB
Harta Hibah dari Ibu Tiri Tetap Kena Pajak? Simak Penjelasan DJP Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Harta hibah yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan (PPh) adalah hibah, bantuan, atau sumbangan yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat. 

Sementara itu, keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat diartikan sebagai orang tua kandung dan anak kandung. 

"Jika tidak memenuhi ketentuan tersebut maka merupakan objek pajak," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan dari netizen, Sabtu (29/4/2023).

Berdasarkan penjelasan DJP di atas maka bisa diartikan bahwa harta hibah yang diserahkan oleh ibu tiri kepada anak tirinya merupakan objek pajak penghasilan. Dasar hukumnya adalah Pasal 6 ayat (1) sampai dengan (3) Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022.

Pasal 6 PP 55/2022 menyebutkan keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah merupakan objek PPh bagi pihak pemberi. Hibah dikecualikan sebagai objek PPh sepanjang diberikan kepada pihak tertentu dan tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak yang bersangkutan.

Adapun pihak tertentu yang dimaksud adalah pertama, keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus 1 derajat. Kedua, badan keagamaan. Ketiga, badan pendidikan. Keempat, badan sosial termasuk yayasan. Kelima, koperasi. Keenam, orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.

“Ketentuan mengenai tata cara penilaian dan penghitungan atas keuntungan karena pengalihan harta … diatur dalam peraturan menteri,” bunyi penggalan Pasal 6 ayat (4) PP 55/2022.

Sesuai dengan Pasal 7 PP 55/2022, harta hibahan dikecualikan dari objek PPh sepanjang diterima oleh pihak-pihak di atas (Pasal 6) serta tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak yang bersangkutan.

“Harta hibahan … dapat berbentuk uang atau barang,” bunyi penggalan Pasal 7 ayat (2) PP 55/2022.

Adapun ketentuan mengenai tata cara penilaian dan penghitungan atas harta hibahan yang berbentuk barang diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.