Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN) atau daerah mitra dapat memperoleh izin usaha tanpa harus memenuhi persyaratan konfirmasi status wajib pajak (KSWP) sebagaimana yang berlaku di luar IKN.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 12/2023. Dalam peraturan itu disebutkan bahwa Otorita IKN memberikan perizinan usaha secara terintegrasi melalui online single submission (OSS).
"Pelaku usaha yang akan memulai dan melakukan kegiatan usaha ... tidak dipersyaratkan KSWP," bunyi Pasal 4 ayat (2) PP 12/2023, dikutip pada Senin (24/4/2023).
Selanjutnya, pembatasan kepemilikan modal asing pada bidang usaha tertentu juga tidak diberlakukan di IKN.
Sebelum menerbitkan izin, Otorita IKN akan memverifikasi persyaratan dasar perizinan berusaha, seperti kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung (PBG), dan sertifikat laik fungsi (SLF).
Verifikasi tersebut dapat dilakukan oleh lembaga atau profesi ahli terakreditasi yang mendapatkan penugasan dari Otorita IKN.
Sumber pendanaan untuk penugasan kepada lembaga atau profesi ahli akan dibebankan pada APBN atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah dilakukan verifikasi, Otorita IKN akan memberikan persetujuan izin usaha kepada pelaku usaha.
Jika sudah memperoleh izin, pelaku usaha wajib menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal melalui OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal. (rig)