Dirjen Pajak Robert Pakpahan (tengah) saat berbicara dalam Media Gathering DJP.
BADUNG, DDTCNews – Reformasi perpajakan yang dijalankan Ditjen Pajak (DJP) akan mengefisiensikan penggunaan sumber daya manusia (SDM). Jumlah account representative (AR) di kantor pajak akan banyak berkurang di masa depan.
Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan aspek teknologi informasi akan menjadi andalan dalam perbaikan pelayanan kepada wajib pajak. Fungsi AR dan tempat pelayanan terpadu di kantor pajak akan beralih secara bertahap menjadi pelayanan berbasis digital.
“Reformasi yang kita jalankan itu driver utamanya adalah teknologi informasi dan basis data. Dampaknya proses bisnis jauh berubah dan AR akan berkurang.” katanya dalam Media Gathering DJP di Bali, Jumat (2/8/2019).
Perubahan tersebut, sambung Robert, salah satu tujuannya adalah menciptakan standarisasi dalam pelayanan kepada wajib pajak. Pasalnya, untuk saat ini, interpretasi terhadap suatu aturan sering berbeda antarfiskus di satu wilayah dengan wilayah lainnya.
Oleh karena itu, layanan berbasis situs web akan menjadi saluran utama interaksi antara DJP dengan wajib pajak. Skema tatap muka atau datang ke kantor pajak merupakan opsi terakhir yang bisa dilakukan DJP dalam menjalankan fungsi pelayanan.
“Di masa depan, front office utama adalah website DJP, kemudian call center. Kalaupun harus datang ke kantor pajak, sistemnya walk in appointment. Jadi, kita bisa berikan pelayanan yang efisien,” paparnya.
Visi tersebut, menurut Robert, akan berjalan seiring dengan perbaikan dari sistem inti administrasi perpajakan atau core tax system. Adapun fungsi AR akan bergeser untuk memperkuat proses bisnis lain yang ada dalam lingkup DJP.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.79/PMK.01/2015, AR dikelompokkan dalam dua fungsi. Pertama, AR yang menjalankan fungsi pelayanan dan konsultasi wajib pajak. Kedua, AR yang akan menjalankan fungsi pengawasan dan penggalian potensi wajib pajak. (kaw)