REVISI UU PAJAK PENGHASILAN

Soal Draf Revisi UU PPh, Ini Respons Pengusaha

Redaksi DDTCNews
Kamis, 25 Juli 2019 | 13.18 WIB
Soal Draf Revisi UU PPh, Ini Respons Pengusaha

Ketua Bidang Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama.

JAKARTA, DDTCNews – Pelaku usaha mengomentari beredarnya draf rancangan revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) dalam pemberitaan beberapa media nasional.

Ketua Bidang Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama mengatakan isi draf revisi UU PPh yang beredar sejak kemarin masih disanksikan kebenarannya. Menurutnya, pelaku usaha selalu dilibatkan dalam proses pembahasan dengan Kemenkeu.

“Jadi draf RUU PPh itu belum jelas siapa dan kapan dibuatnya. Kami yakin karena pelaku usaha sering dilibatkan dalam diskusi dengan pemerintah,” katanya, Kamis (25/7/2019).

Kendati demikian, Siddhi menjabarkan salah satu isu yang ramai dibicarakan dari draf tersebut adalah penambahan objek PPh. Aspek tersebut, menurutnya, tidak sejalan dengan relaksasi yang dijalankan oleh pemerintah saat ini.

Salah satunya terkait laba ditahan yang dikenakan pajak bila tidak dipergunakan pelaku usaha selama 2 tahun. Wacana tersebut, menurutnya, akan kontraproduktif bagi dunia usaha karena memunculkan potensi pajak berganda (double taxation). Pasalnya, laba hasil usaha tersebut sudah terlebih dahulu dikenakan PPh badan.

“Laba ditahan itu isunya ada dua. Pertamadouble taxation karena laba yang ditahan sebetulnya sudah kena pajak PPh badan. Kedua, hasilnya itu sudah bisa berubah bentuk, misal diinvestasikan menjadi fixed asset dan sebagainya. Jadi, dasar pemajakannya mau seperti apa? Ini tidak tepat,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, selain menurunkan tarif menjadi 20%, akan ada penambahan objek PPh dalam draf revisi UU PPh yang beredar di publik. Ada beberapa usulan objek baru, salah satunya adalah laba ditahan yang tidak dibagikan dalam bentuk dividen dan tidak dinvestasikan ke dalam sektor riil dalam waktu dua tahun.

Sejauh ini, pemerintah belum memberikan penjelasan ke publik terkait rincian rencana perubahan UU PPh. Otoritas baru menyampaikan akan memangkas tarif PPh korporasi menjadi 20%, sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

Otoritas mengaku pembahasan rancangan revisi UU PPh masih berada di internal Kemenkeu. Oleh karena itu, setiap perubahan bisa saja terjadi dalam masa penggodokan tersebut. Dia meminta masyarakat tidak serta merta menerima informasi yang masih belum final tersebut.

Ditjen Pajak (DJP) meminta agar masyarakat menanti penjelasan resmi dari otoritas terkait rancangan revisi UU PPh apabila sudah final. Pasalnya, revisi UU PPh akan menjadi prioritas Kementerian Keuangan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.