REVISI UU PAJAK PENGHASILAN

Draf Revisi UU PPh Beredar, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Juli 2019 | 15:07 WIB
Draf Revisi UU PPh Beredar, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akhirnya angkat suara terkait beredarnya draf revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang ramai diberitakan pada hari ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan informasi tentang isi dari rancangan revisi UU PPh yang beredar di publik tidak valid. Menurutnya, draf yang disampaikan tidak sesuai dengan pembahasan terkini pemerintah.

“Kami klarifikasi bahwa yang ditulis itu tidak valid dan tidak update,” katanya kepada DDTCNews, Rabu (24/7/2019).

Baca Juga:
Diskon PPh Badan 50% Bisa Dimanfaatkan WP Badan Tanpa Lewat Permohonan

Hestu mengatakan pembahasan rancangan revisi UU PPh masih berada di internal Kemenkeu. Oleh karena itu, setiap perubahan bisa saja terjadi dalam masa penggodokan tersebut. Dia meminta masyarakat tidak serta merta menerima informasi yang masih belum final tersebut.

Menurutnya, pembaruan atas UU PPh menjadi salah satu prioritas dari reformasi kebijakan yang akan dijalankan oleh otoritas fiskal. Dengan demikian, dia meminta masyarakat untuk menunggu penjelasan resmi dari pemerintah terkait rancangan beleid tersebut.

“Kami meminta masyarakat untuk menunggu penjelasan resmi dari Kemenkeu/DJP terkait RUU Perpajakan apabila sudah siap untuk disampaikan ke publik. Kami sedang mengerjakan itu sebagai prioritas,” paparnya.

Baca Juga:
Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

Seperti diberitakan Bisnis Indonesia, selain menurunkan tarif menjadi 20%, objek PPh dalam draf revisi UU PPh akan ditambah. Ada beberapa usulan objek baru, salah satunya adalah laba ditahan yang tidak dibagikan dalam bentuk dividen dan tidak dinvestasikan ke dalam sektor riil dalam waktu dua tahun.

Sejauh ini, pemerintah belum memberikan penjelasan ke publik terkait rincian rencana perubahan UU PPh. Otoritas baru menyampaikan akan memangkas tarif PPh korporasi menjadi 20%, sesuai arahan Presiden Joko Widodo. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 15:12 WIB PAJAK PENGHASILAN

Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Senin, 22 April 2024 | 15:16 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca