Ilustrasi. (gambar: thestreet)
JAKARTA, DDTCNews – Perbedaan perlakuan pajak antara utang dan ekuitas berpengaruh pada keputusan pembiayaan suatu perusahaan. Tidak mengherankan jika perusahaan kena pajak pada gilirannya memilih untuk memasukkan utang dalam struktur pembiayaan, terutama lintas batas.
Fenomena tersebut telah membawa pembiayaan antarperusahaan (intercompany financing) dalam isu transfer pricing. Hal ini dikarenakan ada kecenderungan utang lintas batas yang berlebihan dalam perusahaan multinasional (intra-group).
Berada di bawah kendali efektif yang sama, perusahaan multinasional memiliki fleksibilitas untuk mengembangkan skema utang apapun. Mereka pada akhirnya memilih untuk menempatkan utang di negara-negara yang memiliki tarif beban pajak tinggi.
Tidak mengherankan jika penggunaan instrumen keuangan campuran (hybrid financial instruments) telah mendapat porsi signifikan dalam keuangan internasional. Thin capitalization dan back to back loan juga mendapat perhatian dari negara-negara G20 pada proyek BEPS.
Dalam konteks transfer pricing, pembiayaan antarperusahaan ini akan dilihat dari sisi kewajarannya. Dengan demikian, pemahaman terkait aspek ini sangat krusial bagi sebuah perusahaan multinasional maupun praktisi yang bersinggungan dengan bisnis lintas batas.
Berpijak dari fenomena tersebut, DDTC Academy mengadakan Seminar Taxation on Intercompany Financing. Kegiatan ini diadakan pada Rabu, 7 Agustus 2019 pada pukul 09.00—17.00 WIB. Kegiatan diadakan di DDTC Academy, Menara DDTC lantai 1, Jalan Raya Boulevard Barat Blok XC 5—6 B, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240.
Beberapa topik yang dibahas yakni bias hutang pajak dan perilaku bisnis, instrument keuangan campuran, aksi ke-4 OECD/G20 BEPS: interest limitation rule, serta debt to equity ratio (DER) versus arm’s length dalam struktur modal.
Ada pula pembahasan mengenai analisis komparabilitas transfer pricing dalam pinjaman antarperusahaan, kepatuhan pajak terhadap aturan DER di Indonesia, serta implikasi pajak pada model pembiayaan cash pooling dan guarantee fee.
Dengan nilai investasi Rp3 juta (termasuk PPN), materi dalam seminar ini akan disampaikan lansgung oleh para profesional DDTC yang telah mengantongi sertifikat Transfer Pricing dari Chartered Institute of Taxation (CIoT), Inggris.
Di Indonesia, DDTC Academy juga menjadi satu-satunya penyedia pelatihan persiapan sertifikasi Advanced Diploma in International Taxation (ADIT) yang diakui Chartered Institute of Taxation (CIOT). Selain itu, pada tahun lalu, International Tax Review (ITR) telah memasukkan DDTC dalam tier 1 konsultan pajak transfer pricing 2019 di Indonesia.
Seminar ini cocok untuk staf perusahaan, mahasiswa, CFO, direktur pajak, manajer pajak, akuntan yang bekerja di perusahaan yang melakukan kegiatan pembiayaan di semua industri, manajer keuangan, chartered accountants, pengendali keuangan dan analis, auditor internal dan eksternal, ahli pajak dan kuasa hukum.
Jadi, apakah Anda tertarik untuk memahami aspek-aspek pajak dalam pembiayaan antarperusahaan? Jika iya, Anda bisa langsung mengunjungi laman resmi di sini atau menghubungi Eny Marliana melalui P: +622129382700| F: +622129382699 | M : +6287882343300 (phone)/ +628158980228 (WA), atau email [email protected]. (kaw)