Ilustrasi (Sumber: https://www.worldtransferpricing.com)
JAKARTA, DDTCNews – International Tax Review (ITR) kembali merilis peringkat konsultan pajak transfer pricing 2019 di lebih 50 yurisdiksi di dunia, termasuk Indonesia.
Penentuan peringkat didasarkan pada survei yang dilakukan lembaga kredibel yang berbasis di London tersebut di pertengahan tahun 2018. Peringkat disusun melalui beberapa indikator, yaitu memiliki reputasi baik di negara tempat menjalankan kegiatan usaha, mempunyai portofolio pekerjaan yang bervariasi, memberikan jasa transfer pricing yang luas, serta memiliki klien dari berbagai sektor industri.
Survei dilakukan melalui penelitian dan wawancara terhadap para praktisi dan pengguna jasa. Berikut daftar peringkat konsultan pajak transfer pricing di Indonesia pada 2019.
Sumber: https://www.worldtransferpricing.com/Jurisdiction/Indonesia/Rankings/16#rankings