KEBIJAKAN FISKAL

Soal Rencana Pengenaan Cukai Plastik, Ini Respons Asosiasi

Redaksi DDTCNews
Rabu, 10 Juli 2019 | 15.23 WIB
Soal  Rencana Pengenaan Cukai Plastik, Ini Respons Asosiasi

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pelaku usaha meminta Kemenkeu untuk berpikir ulang untuk menerapkan cukai kantong plastik. Penambahan barang kena cukai baru dinilai akan menghambat pertumbuhan industri.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik (Inaplas) Fajar Budiono mengatakan rencana pungutan cukai plastik perlu dikaji ulang. Menurutnya, kebijakan tersebut akan berdampak langsung kepada pelaku usaha.

“Jadi tujuannya buat apa dulu, untuk penerimaan negara atau perlindungan lingkungan? Kalau untuk penerimaan negara mohon dikaji ulang lagi karena harus terintegrasi dengan kebijakan-kebijakan sebelumnya,” katanya kepada DDTCNews, Rabu (10/7/2019).

Fajar menyebut rencana pengenaan cukai pada kantong plastik tidak sejalan dengan rencana pemerintah untuk memajukan industri berbasis petrokimia. Gelontorkan insentif tax holiday dan tax allowance menjadi alat untuk menggairahkan industri petrokimia, termasuk plastik di dalamnya.

Relaksasi fiskal yang sudah digulirkan, menurutnya, kontraproduktif dengan rencana pungutan cukai kantong plastik. Sektor hulu industri plastik akan semakin tertekan karena pungutan cukai kantong plastik dilakukan pada level produsen. Apalagi, di beberapa daerah terjadi pemungutan retribusi kantong plastik.

“Di industri hulu sudah ada pungutan dan pajak seperti PPN dan PPh. Kemudian, di hilir, tidak ada kemampuan untuk beli,” ungkapnya.

Fajar menambahkan pungutan cukai kantong plastik akan menjadi sia-sia bila tidak diikuti dengan perbaikan perilaku masyarakat dan pengelolaan sampah yang baik. Oleh karena itu, dia meminta Kemenkeu berhitung ulang dalam menerapkan cukai kantong plastik.

“Kalau manajemen sampah tidak diperbaiki maka orang akan cenderung buang sampah sembarangan. Itu akan menimbulkan masalah baru bagi lingkungan dengan adanya mikro plastik,” imbuh Fajar.

Seperti diketahui, Kemenkeu berencana menambah barang kena cukai (BKC) dengan pungutan cukai kantong plastik. Rencananya, cukai akan dikenakan sebesar Rp200 per lembar atau Rp30.000 per kilo gram. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.