KEPATUHAN PAJAK

Ini Dia 30 WP Kakap Peraih Penghargaan DJP

Redaksi DDTCNews
Rabu, 13 Maret 2019 | 11.29 WIB
Ini Dia 30 WP Kakap Peraih Penghargaan DJP

Sejumlah wajib pajak orang pribadi menerima penghargaan WP terbaik dari DJP. (llustrasi)

JAKARTA, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar memberikan apresiasi kepada wajib pajak (WP) patuh di wilayah kerjanya. Sebanyak 30 WP baik orang pribadi dan badan mendapatkan apresiasi.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan penghargaan kepada 30 WP ini merupakan bentuk apresiasi Ditjen Pajak karena kepatuhan WP bersangkutan atas peraturan perpajakan dan kerja sama yang terjalin baik atara fiskus dan wajib pajak.

"Acara ini sebagai bentuk apresiasi kepada WP terpilih di 2019 karena kontribusi yang signifikan dan koordinasi baik. Selain itu WP terpilih tahun ini memiliki tingkat kepatuhan yang sangat baik," katanya di Aula Kanwil WP Besar di Jakarta, Rabu (13/3/2019).

Lebih lanjut, Robert menjelaskan komposisi penerima penghargaan tahun ini didominasi oleh WP badan dengan 24 entitas bisnis mendapat penghargaan. Sisanya, 6 WP orang pribadi menggenapi 30 WP yang menerima penghargaan.

Kontribusi penerimaan dari Kanwil WP Besar juga signifikan. Berdasarkan data tahun lalu dengan setoran sebesar Rp418,73 triliun, berkontribusi  31% terhadap total penerimaan yang dikelola oleh DJP.

Secara persentase, Robert menjabarkan target 2019 tidak jauh berbeda dengan tahun lalu. Adapun target 2019 sebesar Rp498 triliun atau tumbuh 19% dari realisasi 2018. Dengan kata lain, kontrbusinya terhadap total target nasional mencapai 31,57% dari Rp1.577,56 triliun.

"Acara ini penting karena peran WP besar dalam mencapai target penerimaan Kanwil sebesar Rp418 triliun dan berkontribusi 31% dari total penerimaan DJP," imbuhnya.

Berikut adalah daftar wajib pajak yang menerima penghargaan dari Kanwil DJP Wajib Pajak Besar:

Wajib Pajak Orang Pribadi:

  1. Arifin Panigoro (Grup Medco)
  2. Alexander Tedja (Grup Pakuwon)
  3. Budi Purnomo Hadisurjo (Grup Optic Melawai)
  4. Garibaldi Thohir (Grup Adaro)
  5. Raden Eddy Kusnadi Sariaatmadja (Grup Emtek)
  6. Rachmat Theodore Permadi (Grup Triputra)

Wajib Pajak Badan:

  1. PT Adaro Indonesia
  2. PT Astra Daihatsu Motor 
  3. PT Astra Honda Motor 
  4. PT Bio Farma (Persero)
  5. PT Bukit Asam (Persero) Tbk 
  6. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 
  7. PT Bank BNl (Persero) Tbk 
  8. PT Bank BRI (Persero) Tbk 
  9. PT Bank Central Asia Tbk. 
  10. PT Chandra Asri Petrochemical Tbk
  11. PT Freeport lndonesia
  12. PT Honda Prospect Motor
  13. PT. Kaltim Prima Coal
  14. PT. Kideco Jaya Agung
  15. PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk
  16. PT Pelabuhan Indonesia Ill (Persero)
  17. PT. Pertamina (Persero)
  18. PT Petrokimia Gresik
  19. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  20. PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk
  21. PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk 
  22. PT Toyota Astra Motor 
  23. PT Unilever Indonesia Tbk 
  24. PT United Tractors Tbk (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.