JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan fungsi pada setiap kolom yang tercantum di buku besar Coretax DJP. Salah satunya ialah kolom Saldo.
Kring Pajak menjelaskan kolom saldo merupakan bagian dari buku besar (tax ledger) yang mencatat seluruh transaksi perpajakan wajib pajak, baik kewajiban maupun hak perpajakan. Transaksi tersebut disajikan dalam bentuk debit dan kredit.
"Nilai ‘Saldo saat ini’ berasal dari buku besar. Secara umum, tax ledger berisi daftar catatan semua transaksi untuk setiap wajib pajak yaitu kewajiban dan hak perpajakan yang disajikan dalam bentuk debit dan kredit," jelas Kring Pajak di media sosial, Sabtu (29/8/2026).
Kolom debit pada buku besar mencatat transaksi terkait kewajiban wajib pajak, seperti pelaporan SPT kurang bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Tagihan Pajak (STP), serta putusan upaya hukum yang menyebabkan kekurangan pembayaran.
Sementara itu, kolom kredit menggambarkan hak yang dimiliki atau telah dilakukan wajib pajak. Transaksi yang tercatat antara lain pembayaran atas SPT kurang bayar, pembayaran deposit, SPT Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Surat Ketetapan Pajak Pajak (SKPPKP), Surat Ketetapan Pajak Imbalan Bunga (SKPIB), serta putusan upaya hukum yang menyebabkan lebih bayar.
Kring Pajak selanjutnya menjelaskan debit tersisa mencatat kewajiban wajib pajak yang masih harus dibayar, misalnya kode billing yang belum dibayar. Adapun kredit tersisa menggambarkan hak yang dimiliki wajib pajak yang dapat digunakan, salah satunya pembayaran atas kode billing.
"Saldo: Selisih antara Debit tersisa dan Kredit tersisa," jelas Kring Pajak.
Dengan demikian, apabila jumlah kredit tersisa lebih besar daripada debit tersisa, saldo tersebut dapat digunakan untuk melakukan pembayaran kewajiban perpajakan.
Untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai posisi saldo pada akun Coretax masing-masing, wajib pajak dapat menghubungi helpdesk KPP, Kring Pajak 1500200, atau layanan live chat pada laman resmi DJP. (rig)
