PERLAKUAN PERPAJAKAN E-COMMERCE

Penyedia Platform Marketplace Wajib Pakai Skema DDP, Apa Itu?

Kurniawan Agung Wicaksono
Selasa, 15 Januari 2019 | 12.02 WIB
Penyedia Platform Marketplace Wajib Pakai Skema DDP, Apa Itu?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penyedia platform marketplace wajib menggunakan skema Delivery Duty Paid (DDP) jika melakukan impor barang dalam transaksi e-commerce.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.210/PMK.010/2018, DPP didefinisikan sebagai bagian dari terminologi perdagangan internasional, yang memasukkan bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor (PDRI) ke dalam unsur nilai barang impor yang tercantum pada platform.

Penggunaan skema DDP ini berpengaruh pada izin yang dikeluarkan Kepala Kantor Pabean yang memiliki frekuensi tinggi atas impor barang yang dilakukan. Pasalnya, persetujuan izin bisa dicabut jika penyedia platform tidak menggunakan skema DDP dalam 12 bulan secara terus-menerus.

Pencabutan juga dilakukan jika izin usaha sebagai penyedia platform marketplace sudah tidak berlaku atau dicabut. Pencabutan juga terjadi jika terdapat bukti penyedia platform marketplace melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan atau ada permintaan dari penyedia. Hal serupa juga berlaku jika penyedia platform marketplacedinyatakan pailit oleh pengadilan niaga.

Seperti diketahui, penyedia platform marketplace mengajukan pendaftaran kepada Kepala Kantor Pabean. Permohonan dilakukan dengan melampirkan informasi minimal Nomor NPWP, Nomor Surat Keputusan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dan Nomor Surat Keterangan Terdaftar sebagai Wajib Pajak.

Persetujuan atau penolakan atas permohonan itu diberikan paling lama satu hari kerja, terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap. Persetujuan berlaku secara nasional.

Jika disetujui, penyedia platform marketplace harus menyampaikan e-invoice untuk setiap pengiriman atas transaksi barang dan e-catalog (uraian, kode, kategori, spesifikasi, harga, dan negara asal barang, serta identitas penjual)kepada Ditjen Bea dan Cukai.

Impor barang melalui penyedia platform marketplace, tapi tidak menggunakan skema DDP tidak menggunakan perlakuan perpajakan sesuai PMK 210/2018. Impor tersebut, dengan nilai pabean lebih dari FOB US$1.500 menggunakan ketentuan impor barang kiriman (PMK 112/2018). (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.