KEBIJAKAN FISKAL

DPR Diminta Tidak Dadakan Sampaikan Aspirasi Dapil

Kurniawan Agung Wicaksono
Jumat, 26 Oktober 2018 | 14.23 WIB
DPR Diminta Tidak Dadakan Sampaikan Aspirasi Dapil

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (DDTCNews - foto: Instagram Sri Mulyani)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta agar anggota DPR tidak mendadak dalam menyampaikan usulan aspirasi daerah pemilihan (dapil). Usulan seharusnya disampaikan lebih awal, sebelum pembahasan anggaran sudah diputuskan.

Hal ini disampaikannya dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR dengn agenda pembahasan Belanja Transfer dan Dana Desa, Kamis (25/10/2018). Dia memahami ada aspirasi daerah yang harus dimasukkan dalam APBN.

“Saya akan sangat mengharapkan supaya mungkin untuk tahun depan akan lebih baik. Mungkin lebih awal dan lebih baik sehingga kita juga tidak perlu, pada saat di ujung, kita pada posisi harus membahas bagaimana menangkap aspirasi daerah,” jelasnya, seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Jumat (26/10/2018).

Sesuai pasal 80 UU MD3, para anggota DPR memiliki hak untuk mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan dapil. Anggota DPR yang melakukan kunjungan kerja sering memperoleh usulan agar masuk dalam APBN.

Namun, aspirasi dapil itu terkadang belum teridentifikasi atau dimasukkan dalam APBN yang disusun pemerintah bersama para stakeholder terkait melalui proses musrenbang. Usulan itu dikombinasikan dengan prioritas nasional dan Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Bappenas.

Adapun mekanisme aspirasi daerah yang muncul belakangan atau tidak direncanakan setelah proses musrenbang, dapat tetap dipertimbangkan melalui Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN).

Jika pada pertengahan tahun terjadi hal-hal di luar rencana, misalnya saat Presiden berkunjung ke daerah, Presiden bisa meminta kementerian terkait atau Kemenkeu. Karena menjadi keputusan Presiden, usulan itu bisa diakomodasi.

“Kita bisa mengakomodasikan [pembangunannya] mungkin multiyears melalui BA BUN. Jadi, mekanismenya seperti itu,” imbuh Sri Mulyani.

Dalam pembahasan RAPBN 2019, Banggar DPR telah menyetujui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, DAK Regular, Afirmasi Penugasan dan Dana Insentif Daerah (DID). Namun, dalam keputusan itu, DPR memberi catatan kepada pemerintah agar memperhatikan aspirasi anggota DPR yang mewakili dapil. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.