JAKARTA, DDTCNews - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menunaikan kewajibannya sebagai wajib pajak dengan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) hari ini. Didampingi Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan, pelaporan SPT tersebut dilakukan secara elektronik atau e-filing.
Panglima berpesan terkait pentingnya pajak dalam menyokong pembangunan. Selain itu, instrumen pajak juga berfungsi sebagai sarana pemerataan kesejahteraan bagi rakyat.
"Pajak sebagai sarana redistribusi pendapatan masyarakat dengan kemampuan ekonomi yang lebih tinggi ke masyarakat dengan kemampuan yang lebih rendah," katanya di Mabes TNI Cilangkap, Selasa (6/3).
Karena pentingnya fungsi pajak tersebut, dia menginstruksikan jajaran di lingkungan TNI untuk melaporkan SPT nya dengan benar. Hal ini berlaku untuk seluruh pejabat hingga prajurit TNI.
"Prajurit TNI dan PNS TNI yang sudah mendapat fasilitas yakni PPh yang telah dipotong oleh bendahara juga harus melakukan kewajibannya yakni melaporkan SPT tahunan dengan benar dan tepat," terangnya.
Sementara itu, Dirjen Pajak Robert Pakpahan menyatakan dengan membayar pajak dengan tepat dan benar, maka TNI bisa menjadi contoh bagi masyarakat luas. Hal ini akan berimplikasi positif bagi tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya.
"Jajaran staf TNI dapat memberikan contoh bagi wajib pajak untuk segera melaporkan SPT lebih cepat," kata Robert.
Seperti yang diketahui, data Ditjen Pajak menunjukan sudah ada 3,2 juta wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT. Sebagian besar menggunakan metode elektronik seperti e-filling, e-form dan e- spt untuk melapirkan SPT tahunan.