PRANCIS

Versi Terbaru Model P3B OECD Resmi Dirilis

Redaksi DDTCNews
Kamis, 21 Desember 2017 | 18.03 WIB
Versi Terbaru Model P3B OECD Resmi Dirilis

PARIS, DDTCNews – Versi terbaru dari OECD Model Tax Convention yang selama ini menjadi acuan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B)/ tax treaty  telah resmi dirilis pada Senin (18/12). Pemutakhiran dokumen yang dikembangkan oleh OECD dan G-20 ini akan menjadi dasar kerja sama bilateral di bidang perpajakan.

Dilansir dari keterangan tertulis OECD, pemuktakhiran ini menggabungkan perubahan signifikan yang telah dikembangkan di bawah Proyek Anti-Penggerusan Basis Pajak dan Pengalihan Laba (Base Erosion and Profit Shifting/BEPS Project).

Model OECD Model Tax Convetion ini merupakan sebuah model yang digunakan oleh negara-negara yang hendak menyelesaikan perjanjian bilateral di bidang perpajakan. Model ini memainkan peranan penting dalam melancarkan proses kegiatan ekonomi lintas negara.

Peranan penting model perjanjian pajak ini bermanfaat dalam menghapus hambatan terkait pajak bagi kegiatan perdagangan dan investasi lintas negara. Model ini menjadi basis pedoman untuk melakukan perundingan bilateral dalam urusan perpajakan antarnegara.

Model OECD ini dirancang untuk membantu proses bisnis internasional. Selain itu, model ini juga berguna untuk mencegah praktik penghindaran pajak yang merugikan negara. Tidak kalah penting, pemutakhiran ini juga menyediakan wadah untuk penyelesaian masalah pajak berganda yang umum terjadi dalam perdagangan internasional.

Model OECD edisi tahun 2017 sangat mencerminkan konsolidasi dari apa yang sudah dihasilkan dari Proyek BEPS antara lain, Aksi 2 (Neutralising the Effects of Hybrid Mismatch Arrangements), Aksi 6 (Preventing the Granting of Treaty Benefits in Inappropriate Circumstances), Aksi 7 (Preventing the Artificial Avoidance of Permanent Establishment Status) dan Aksi 14 (Making Dispute Resolution More Effective).

Ketika ditarik jauh ke belakang saat model ini pertama kali diperkenalkan pada tahun 1963, hanya puluhan perjanjian pajak antarnegara yang saat itu berlaku. Saat ini, Model OECD tentang konvensi pajak ini telah memfasilitasi lebih dari 3000 perjanjian bilateral antarnegara dalam urusan perpajakan.

Kesemuanya itu, menjadikan model ini menjadi basis dalam melakukan perundingan. Hal ini tidak lain untuk menjaga harmonisasi antara entitas bisnis sebagai pembayar pajak dengan kepentingan nasional suatu negara. Adapun versi lengkap Model P3B ini, termasuk commentaries, posisi negara non-anggota, catatan-catatan penting, akan dirilis pada Januari. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.